JAKARTA – Pemerintah merencanakan untuk mengimplementasikan kebijakan ekspor satu pintu secara penuh mulai 1 September 2026. Kebijakan yang dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ini disiapkan agar pemerintah dapat memantau dan melacak aliran dana dari setiap transaksi ekspor komoditas nasional, Senin (20/7/2026).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam sidang kabinet paripurna bahwa pembenahan mekanisme ekspor menjadi kunci penting untuk menutup celah kebocoran pendapatan negara serta memastikan transparansi arus devisa.
“Kami harapkan 1 September 2026 implementasi penuh. Proses ini semua akan membuat kita paham benar ke mana uang kita,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Peran PT Danantara dan Pangkas Selisih Harga Komoditas
Prabowo mengungkapkan keprihatinannya atas praktik penjualan komoditas Indonesia di pasar internasional yang berlangsung bertahun-tahun dengan harga jauh di bawah nilai pasar sebenarnya. Kondisi ini dinilai sangat merugikan struktur perekonomian nasional.
Sebagai gambaran, Prabowo mencontohkan harga kelapa sawit di Rotterdam, Belanda, dapat menyentuh angka Rp27.000, sementara nilai transaksi yang dilaporkan dari perusahaan di Indonesia hanya Rp14.000. Terjadi selisih hingga Rp13.000 atau hampir 50% yang hilang dalam perjalanan ekspor menuju Eropa.
Saat ini, kebijakan perdagangan tersebut memang belum berjalan penuh karena DSI baru memegang peran sebagai perantara tunggal (single intermediary), bukan eksportir tunggal (single exporter) sebagaimana yang dirancang saat regulasi diterapkan secara utuh.
Kendati demikian, total devisa yang berhasil dikelola DSI sejak resmi beroperasi pada awal Juni 2026 sudah menembus angka US$10,5 miliar.
Hadirnya DSI terbukti efektif memangkas selisih harga. Sebelum keberadaan DSI, perbedaan harga jual komoditas Indonesia dibandingkan harga internasional berkisar antara 30% hingga 40%. Namun kini, gap harga tersebut berhasil ditekan hingga hampir menyatu.
Ancaman Pencabutan Izin dan Komoditas Terdampak PP 24/2026
Presiden memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha dan eksportir agar tidak lagi mempraktikkan penjualan komoditas di bawah harga pasar yang sebenarnya.
“Saya tidak pandang bulu, kita cabut semua izin mereka yang tidak mau patuh kepada hukum NKRI,” tegas Prabowo.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan komoditas yang tercakup dalam kebijakan ekspor satu pintu ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Komoditas utama yang masuk dalam cakupan aturan tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy.













