website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 28 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penyerapan Anggaran Belanja Pendidikan Tak Maksimal

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 28, 2026
in Nasional
0 0
0
Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran belanja pendidikan pada tahun fiskal 2026. Komitmen ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyikapi pencapaian realisasi belanja sektor pendidikan yang belum sepenuhnya menyentuh target minimal yang diamanatkan konstitusi, Jumat (17/7/2026).

Berkaca pada capaian tahun anggaran 2025, realisasi belanja pendidikan tercatat hanya menyentuh angka 19,1% dari total belanja negara. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, alokasi anggaran untuk sektor ini wajib ditetapkan sekurang-kurangnya 20% dari total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Realisasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025 mencapai 19,1% dari realisasi belanja negara dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan makin membaik,” kata Purbaya.

Pemenuhan Mandatory Spending dan Tiga Pilar Belanja

Berdasarkan UUD 1945, negara diwajibkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% baik dari APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini merupakan mandat penting demi memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional secara menyeluruh.

Purbaya mengklaim bahwa pemerintah sejauh ini telah menjalankan amanat konstitusi mengenai mandatory spending tersebut dengan selalu mematok alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% di dalam Undang-Undang APBN. Hanya saja, dalam eksekusi di lapangan, porsi belanja yang terealisasi memang belum menyentuh persentase penuh yang ditargetkan.

“Untuk melaksanakan amanat tersebut, anggaran pendidikan setiap tahunnya ditetapkan dalam UU APBN sebesar 20% yang terbagi dalam 3 pilar belanja, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan,” jelas Menkeu Purbaya.

Baca Juga: Purbaya Jelaskan Dampak Penempatan SAL di Bank BUMN

Kritik DPR Soal Dana Tak Terserap Senilai Rp67 Triliun

Secara terpisah, masukan dan kritik datang dari kalangan parlemen. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P menilai minimnya porsi realisasi belanja pendidikan murni disebabkan oleh belum optimalnya daya serap anggaran yang telah disiapkan pemerintah dalam APBN.

Dolfie membeberkan bahwa pemerintah hanya mampu merealisasikan sekitar 90% dari total anggaran belanja pendidikan pada tahun 2025. Imbasnya, terdapat sisa dana dalam jumlah besar mencapai sekitar Rp67 triliun yang tidak terserap maupun dibelanjakan oleh pemerintah.

Baca Juga: PFI Dorong Penetapan Zakat Sebagai Kredit Pajak

Lebih lanjut, Dolfie mengkritik keputusan pemerintah yang menempatkan dana pendidikan yang tidak dibelanjakan tersebut ke dalam komponen pembiayaan anggaran. Menurutnya, langkah ini membuat pemerintah seolah-olah sedang menghemat anggaran pendidikan demi menekan defisit APBN.

“Ada sekitar Rp67 triliun yang tidak direalisasikan pemerintah. Ini kalau digunakan untuk beasiswa bisa membiayai berapa banyak mahasiswa? Kalau dipakai untuk membangun sekolah yang rusak, bisa berapa banyak? Kenapa ini tidak direalisasikan?” ujar Dolfie.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

Penyerapan Anggaran Belanja Pendidikan Tak Maksimal

July 28, 2026
Gagal Lelang, Pengembangan Sistem OSS Batal di 2025

Gagal Lelang, Pengembangan Sistem OSS Batal di 2025

July 28, 2026
BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

July 28, 2026
Prabowo Buka Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan & Polri

Prabowo Buka Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan & Polri

July 28, 2026

Recent News

Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

Penyerapan Anggaran Belanja Pendidikan Tak Maksimal

July 28, 2026
Gagal Lelang, Pengembangan Sistem OSS Batal di 2025

Gagal Lelang, Pengembangan Sistem OSS Batal di 2025

July 28, 2026
BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

July 28, 2026
Prabowo Buka Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan & Polri

Prabowo Buka Peluang Pangkas Anggaran Pertahanan & Polri

July 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version