website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Somalia Bentuk Badan Penerimaan Nasional Urai Kebocoran Fiskal

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 24, 2026
in Internasional
0 0
0
Somalia Bentuk Badan Penerimaan Nasional Urai Kebocoran Fiskal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MOGADISHU – Pemerintah Somalia mengambil langkah monumental dalam agenda reformasi fiskal nasional dengan merancang pembentukan Badan Penerimaan Nasional (National Revenue Authority/NRA). Otoritas tunggal ini disiapkan untuk menyatukan seluruh sistem administrasi pemungutan pajak domestik yang selama ini terfragmentasi di berbagai level pemerintahan.

Rencana strategis tersebut resmi melangkah ke tahap krusial setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pembentukan NRA disetujui dalam sidang kabinet pekan ini. Pemerintah Somalia selanjutnya akan mengajukan RUU tersebut ke parlemen federal untuk dibahas dan disahkan menjadi payung hukum perpajakan nasional.

Baca Juga: US Tax Court Bongkar Skema Hibah Trust Puluhan Juta Dolar

Menteri Keuangan Somalia, Bihi Iman Egeh, menegaskan bahwa pelembagaan NRA merupakan fondasi utama dalam agenda modernisasi keuangan publik. Langkah ini dirancang untuk mendongkrak penerimaan negara dari sumber-sumber dalam negeri secara konsisten dan terukur.

“Pembentukan NRA merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperkuat keuangan negara dengan meningkatkan penerimaan di dalam negeri.”

— Bihi Iman Egeh, Menteri Keuangan Somalia

Selama ini, tata kelola perpajakan di Somalia diwarnai tumpang tindih akibat berjalannya sistem pemungutan terpisah antara pemerintah federal, negara bagian federal, dan pemerintah daerah. Ketimpangan administrasi ini memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha sekaligus membuka celah potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup signifikan.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Gandeng TNI-Polri Bidik Air Tanah Belasan Miliar

Standardisasi Konstitusional dan Digitalisasi Sistem Pajak

Kehadiran NRA diproyeksikan bakal memberikan pembagian kewenangan yang jelas dan harmonis antar-entitas pemerintahan sesuai mandat konstitusi baru Somalia. Dengan adanya koordinasi tersentralisasi, tingkat kepatuhan pajak nasional diharapkan terdorong secara signifikan.

Kemandirian Fiskal: Integrasi administrasi perpajakan ditujukan untuk memangkas ketergantungan anggaran Somalia terhadap bantuan keuangan dari mitra internasional.

Sejalan dengan penetapan NRA, Kementerian Keuangan Somalia juga menyiapkan akselerasi digitalisasi sistem administrasi perpajakan. Pembaruan teknologi ini akan memperluas jangkauan pemantauan kepatuhan wajib pajak, memperkuat akurasi data fiskal, serta menyajikan layanan pajak yang lebih transparan dan efisien.

Baca Juga: Pemkot Medan Gandeng Aset Hukum Urai Tunggakan Ratusan Juta

Melalui penguatan kelembagaan dan efisiensi pemungutan domestik ini, Pemerintah Somalia bertekad membangun kemandirian anggaran untuk membiayai penyediaan fasilitas publik serta memperkokoh ketahanan ekonomi nasional jangka panjang.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Somalia
  • Parlemen Federal Somalia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version