website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 24, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap mengoptimalkan pemanfaatan data coretax DJP yang semakin lengkap dan terintegrasi untuk memperketat lini pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum perpajakan. Langkah strategis ini menjadi tumpuan utama otoritas fiskal dalam mengamankan penerimaan negara, sebagaimana menjadi ulasan utama media nasional pada Kamis (16/7/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa himpunan data perpajakan yang terkumpul sepanjang semester I/2026 kini berada dalam kondisi yang semakin solid. Ketersediaan pangkalan data berbasis teknologi canggih ini memberikan amunisi yang lebih kuat bagi petugas pajak dalam mendeteksi potensi kepatuhan pembayar pajak secara presisi.

“Kami akan meningkatkan aktivitas dari sisi pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, yang mana bahan bakunya dari semester I/2026 sudah mulai lebih solid,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Strategi Penutupan Shortfall dan Reaktivasi Wajib Pajak Dormant

Langkah pengetatan pengawasan ini diproyeksikan dapat membantu menutup potensi kekurangan penerimaan pajak (*shortfall*) yang diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun pada tahun ini. Outlook resmi pemerintah memproyeksikan perolehan pajak tahun 2026 bakal menyentuh Rp2.310,8 triliun atau setara 98% dari target APBN yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Meski menghadapi tantangan *shortfall*, pemerintah terus memacu pertumbuhan penerimaan pajak pada level 23% agar target akhir APBN 2026 tetap dapat terealisasi. Pada semester I/2026, setoran pajak mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 24,6% dengan nilai akumulasi mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% dari target tahunan.

Baca Juga: Batasan Anggota Keluarga Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Di samping pengawasan, DJP turut mengandalkan skema ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak nasional. Ekstensifikasi ini difokuskan pada pengawasan pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum berpatuh, serta menjangkau kembali wajib pajak yang berstatus nonaktif atau *dormant*.

“Ekstensifikasi tidak hanya basis yang pure baru, tapi juga basis lama yang dormant. Dengan data yang ada, yang nonaktif kita nudging kembali untuk masuk ke sistem perpajakan kami,” tutur Bimo.

Implementasi pemanfaatan data coretax DJP tersebut telah menorehkan hasil nyata di lapangan. Sepanjang tahun ini, DJP berhasil mereaktivasi sebanyak 143.449 wajib pajak yang sebelumnya berstatus *dormant* pada 2025. Proses reaktivasi ini sukses memberikan suntikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp1,21 triliun.

“Mudah-mudahan kekurangan [penerimaan pajak] Rp46,9 triliun itu bisa ditutupi dari ekstensifikasi,” pukas Bimo optimis.

Modul Potensi Pajak Daerah dan Pendekatan Ketersediaan Data

Selain dinamika perpajakan pusat, sorotan media juga tertuju pada upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyiapkan modul penggalian potensi pajak daerah per jenis pajak, yang diawali dengan peluncuran modul Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sesuai Pasal 102 UU HKPD, pemda wajib menetapkan target pajak dan retribusi berbasis kebijakan makroekonomi serta potensi riil. Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menyayangkan mayoritas pemda yang masih menetapkan target hanya bersandarkan pada tren realisasi historis, sehingga kenaikan penerimaan daerah sering kali tidak selaras dengan pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga: DJPK Siapkan Modul Penggalian Potensi Pajak Daerah

Mengenai metode analisis, Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro mengingatkan agar pengukuran potensi pajak daerah disesuaikan dengan ketersediaan data di lapangan. “Pada akhirnya, lebih baik metodenya sederhana tapi datanya lengkap, daripada kita bikin metode yang rumit tetapi datanya sebenarnya banyak lubangnya,” sebut Denny.

Inisiatif Bebas Pajak PFII 50 Tahun dan Penataan PPh Final UMKM

Isu strategis lain yang mengemuka adalah kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai insentif pembebasan pajak hingga 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa usulan tarif pajak 0% tersebut datang dari pihak pemerintah guna menarik minat investasi global.

“Pajak 0% pemerintah akan memberikan sampai 50 tahun. It’s okay, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” jelas Misbakhun.

Sementara itu, dari sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penerapan PP 20/2026 membuat fasilitas PPh final UMKM tarif 0,5% lebih tepat sasaran. Regulasi ini secara tegas melarang wajib pajak badan seperti CV, firma, PT (selain perseroan perorangan), serta BUMDes/BUMDesma untuk menggunakan skema PPh final tersebut.

“Masak lu yang sudah on the top, sudah kuat, lu kepingin diperlakukan sama dengan yang kecil. Ini enggak fair,” kata Maman menegaskan asas keadilan fiskal bagi pelaku usaha.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version