website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Jelaskan Dampak Penempatan SAL di Bank BUMN

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 24, 2026
in Nasional
0 0
0
Purbaya Jelaskan Dampak Penempatan SAL di Bank BUMN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan penempatan SAL (Saldo Anggaran Lebih) senilai Rp200 triliun di sejumlah bank BUMN pada September 2025 memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah intervensi fiskal tersebut terbukti efektif menjaga momentum pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 di level 5,39%. Keterangan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (15/7/2026).

Menurut Menkeu, kebijakan penggelontoran dana segar ini dirancang untuk mengantisipasi risiko kemerosotan ekonomi di tingkat nasional. Langkah penempatan dana di perbankan pelat merah tersebut difokuskan untuk menggerakkan kembali aktivitas sektor riil yang sempat terkendala.

“Kebijakan yang berhasil kita lakukan di kuartal IV/2025 itu untuk memastikan ekonomi kita tidak jatuh ke bawah,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Baca Juga: DJP Andalkan Coretax Tutup Shortfall Penerimaan Pajak

Likuiditas Perbankan Seret dan Kritik atas Data KSSK

Purbaya memaparkan bahwa keputusan penempatan dana tersebut dipicu oleh kondisi likuiditas perbankan yang dinilai cukup kering atau seret di lapangan. Imbas dari terbatasnya likuiditas tersebut membuat jajaran perbankan kekurangan kapasitas dana segar untuk menyalurkan pinjaman atau kredit kepada dunia usaha.

Di sisi lain, Menkeu menyoroti ketidaksesuaian data yang disampaikan oleh tiga anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI). Ketiga lembaga tersebut sebelumnya kompak menilai likuiditas perbankan berada dalam posisi mencukupi (ample).

“Kenapa disebut ample, tetapi bank kekurangan uang? Jadi ini ada kesalahan data atau indikator yang kita pakai, oleh KSSK selama ini. Saya sudah minta tim KSSK perbaiki itu, tapi rupanya masih belum dapat,” tutur Purbaya.

Melihat fenomena ketidaksesuaian indikator tersebut, Purbaya mengambil keputusan untuk menyuntikkan likuiditas secara langsung dari kas negara. Ia meyakini langkah ini dapat menstimulasi pertumbuhan uang primer atau base money (M0), memacu transmisi kredit, serta menggerakkan aktivitas ekonomi riil secara cepat.

Baca Juga: Bapenda DKI Miliki Formula Penetapan Target Pajak Daerah

Dampak Positif M0 dan Skema Pengelolaan SAL Rp400 Triliun

Hasil dari intervensi fiskal tersebut mencatatkan bahwa indikator M0 berhasil tumbuh hingga 11% pada September 2025. Dengan tersedianya kecukupan pasokan uang di pasar, pertumbuhan ekonomi nasional mampu melaju hingga 5,39% pada kuartal IV/2025 dan mengamankan capaian 5,11% secara kumulatif sepanjang tahun 2025.

“Itu dampak Rp200 triliun yang kita pindahkan ke perbankan, walaupun banyak bank yang bilang likuiditas ample. Kalau ditanya ke LPS, BI, OJK semua juga bilang ample, tapi data mereka salah semua,” tegas Menkeu.

Menatap pengelolaan anggaran ke depan, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan secara sembarangan menarik atau mengalokasikan kembali dana SAL. Pemerintah memastikan akan terus berkoordinasi secara erat dengan Bank Indonesia dan DPR RI, serta melakukan konsultasi resmi apabila kembali berniat menyuntikkan dana ke sektor perbankan.

Secara kumulatif, total alokasi penempatan SAL yang ditempatkan di sistem perbankan sepanjang 2025 dan 2026 mencapai kisaran Rp400 triliun. Rincian penataan dana tersebut mencakup Rp200 triliun yang diperpanjang hingga akhir tahun, Rp100 triliun yang dievaluasi perkembangannya setiap tiga bulan, serta Rp100 triliun yang difungsikan sebagai instrumen likuiditas keluar-masuk guna menjaga stabilitas pasokan uang di sistem perbankan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat RI
  • Bank Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version