website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Andalkan Coretax Tutup Shortfall Penerimaan Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 23, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Andalkan Coretax Tutup Shortfall Penerimaan Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan berbagai strategi terukur untuk mengejar potensi shortfall penerimaan pajak yang diperkirakan bakal menyentuh angka Rp46,9 triliun pada tahun ini. Otoritas fiskal akan mengandalkan penguatan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta langkah ekstensifikasi yang ditopang penuh oleh integrasi pangkalan data coretax system. Keterangan mengenai langkah pengamanan anggaran ini disampaikan pada Rabu (15/7/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keandalan pangkalan data perpajakan kini makin solid seiring dengan implementasi sistem administrasi perpajakan baru tersebut. Pengumpulan data yang berlangsung sepanjang semester I/2026 menjadi modal berharga bagi institusi untuk meningkatkan akurasi serta efektivitas tindakan di lapangan.

“Kami akan meningkatkan aktivitas dari sisi pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, yang mana bahan bakunya dari semester I/2026 sudah mulai lebih solid,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Baca Juga: DJP Wajibkan Kertas Kerja Pajak Masuk Coretax

Reaktivasi Wajib Pajak Dormant dan Definisi Ekstensifikasi

Selain memperketat pengawasan atas kepatuhan wajib pajak aktif, DJP juga akan menggencarkan kegiatan ekstensifikasi secara masif demi memperluas basis perpajakan nasional. Bimo menjelaskan bahwa jangkauan ekstensifikasi tidak cuma berfokus mengincar pembayar pajak yang benar-benar baru, melainkan juga menyasar kembali wajib pajak lama yang berstatus nonaktif atau dormant.

“Ekstensifikasi tidak hanya basis yang pure baru, tapi juga basis lama yang dormant. Dengan data yang ada, yang nonaktif kita nudging kembali untuk masuk ke sistem perpajakan kami,” kata Bimo.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, ekstensifikasi didefinisikan sebagai kegiatan untuk memperluas basis pajak, termasuk melalui pengawasan terhadap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Apindo: Pengangguran Hambat Perluasan Basis Pajak

Hasil Pemanfaatan Data Coretax dan Target Penutupan Shortfall

Pemanfaatan data perpajakan melalui coretax system diklaim telah menunjukkan hasil konkret. Sepanjang tahun berjalan, DJP tercatat berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 wajib pajak yang pada tahun 2025 lalu masih berstatus dormant.

Reaktivasi atas ratusan ribu wajib pajak tersebut secara nyata memberikan pundi-pundi tambahan bagi kas negara dengan nilai mencapai Rp1,21 triliun. DJP optimistis bahwa optimalisasi pengawasan, penegakan hukum, dan ekstensifikasi ini mampu membantu menutup potensi shortfall penerimaan pajak pada 2026.

“Mudah-mudahan kekurangan [penerimaan pajak] Rp46,9 triliun itu bisa ditutupi dari ekstensifikasi, ini satu hal [yang akan dilakukan],” ucap Bimo memungkasi keterangannya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version