website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Batasan Anggota Keluarga Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Dibenahi demi Tekan Shortfall Penerimaan Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperjelas kriteria dan batasan anggota keluarga yang berhak ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak tanpa perlu mengantongi sertifikasi kompetensi perpajakan. Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Langkah penataan ini membatasi perwakilan non-kompeten hanya pada lingkaran kekerabatan tertentu demi menjamin kepatuhan dan akuntabilitas hukum, sebagaimana dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan regulasi PMK 44/2026, tidak seluruh sanak kerabat dapat serta-merta ditunjuk menjadi perwakilan hukum pembayar pajak tanpa syarat kompetensi di bidang perpajakan. Kemudahan tanpa syarat sertifikasi kompetensi khusus ini murni dialokasikan bagi jajaran keluarga yang berada dalam garis hubungan kekerabatan terdekat.

“Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak,” bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 44/2026.

Baca Juga: Aturan Penunjukan Kuasa Baru Wajib Surat Pencabutan SKK

Cakupan Derajat Kedua dan Ketentuan Kekerabatan Jauh

Secara konseptual, hubungan sedarah diartikan sebagai pertalian keluarga yang timbul dari ikatan keturunan. Sementara itu, hubungan semenda dimaknai sebagai pertalian keluarga yang terbentuk akibat adanya ikatan perkawinan legal. Tingkat atau jarak hubungan keluarga tersebut dihitung berdasarkan jumlah kelahiran, di mana tiap-tiap kelahiran dihitung sebagai satu derajat.

Atas dasar perhitungan tersebut, anggota keluarga yang masuk dalam ruang lingkup derajat kedua meliputi suami atau istri wajib pajak, anak kandung, menantu, cucu, orang tua (ayah/ibu), mertua, kakek/nenek, saudara kandung, serta saudara ipar. Kelompok inilah yang diberikan keleluasaan menjadi wakil tanpa perlu melampirkan bukti kompetensi perpajakan.

Sebaliknya, apabila pembayar pajak menunjuk kerabat dengan silsilah yang lebih jauh, seperti saudara sepupu, paman, bibi, ataupun keponakan, maka yang bersangkutan tidak lagi dikategorikan sebagai unsur keluarga berdasarkan PMK 44/2026. Kerabat di luar derajat kedua ini secara otomatis dimasukkan ke dalam kelompok pihak lain.

Dampak konsekuensi dari pengelompokan tersebut mewajibkan saudara di luar derajat kedua untuk memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan, yakni wajib mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen SKT tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi agar penunjukan sebagai perwakilan pajak dinyatakan sah oleh otoritas.

Baca Juga: Prabowo Minta Eksekusi Kebijakan Berlangsung Cepat

Tiga Kategori Pihak yang Berhak Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Guna memberikan kepastian hukum secara menyeluruh, pemerintah melalui PMK 44/2026 menegaskan kembali bahwa hanya ada tiga pilar pihak yang dapat ditunjuk secara sah untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak:

  • Konsultan Pajak: Perorangan yang telah secara resmi mengantongi Izin Konsultan Pajak aktif dari Menteri Keuangan.
  • Pihak Lain: Perorangan selain konsultan pajak dan jajaran keluarga yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Keluarga: Suami, istri, atau sanak kerabat sedarah maupun semenda hingga batas derajat kedua dari pembayar pajak, yang dikecualikan dari kewajiban memiliki kompetensi tertentu.
Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version