website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PP 20/2026 Buat PPh Final UMKM Lebih Tepat Sasaran

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 23, 2026
in Nasional
0 0
0
PP 20/2026 Buat PPh Final UMKM Lebih Tepat Sasaran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) diyakini bakal membuat skema pemanfaatan insentif perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah semakin tepat sasaran. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa fasilitas tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% pada dasarnya dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha kecil berkembang, sehingga tidak sepatutnya dinikmati oleh entitas bisnis berskala besar. Keterangan ini dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Maman menilai bahwa pemberian kemudahan fiskal ini memegang peranan penting dalam menopang daya tahan dan kapasitas modal para pelaku usaha di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, perusahaan yang telah memiliki skala bisnis besar dan posisi keuangan yang solid dinilai tidak adil apabila tetap memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.

“Masak lu yang sudah on the top, sudah kuat, lu kepingin diperlakukan sama dengan yang kecil. Ini enggak fair,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Baca Juga: Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

Pencegahan Modus Firm Splitting dan Penataan Subjek Pajak Badan

Lebih lanjut, Maman membeberkan bahwa dalam perjalanannya, pemerintah sempat menemukan indikasi praktik penghindaran pajak oleh sejumlah pelaku usaha berskala besar. Modus yang kerap digunakan adalah memecah entitas bisnis menjadi beberapa Perseroan Terbatas (PT) baru (*firm splitting*), sehingga perputaran bruto atau omzet dari masing-masing PT berada di bawah batasan Rp4,8 miliar per tahun agar tetap berhak menikmati tarif PPh final 0,5%.

Praktik manipulatif semacam ini ditegaskan Maman sangat menyimpang dari esensi utama kebijakan PPh final. Skema kemudahan tarif ini dihadirkan untuk menguatkan fondasi usaha kelas menengah ke bawah, bukan difungsikan sebagai celah untuk memangkas beban fiskal entitas bisnis raksasa.

Guna menutup celah tersebut, pemerintah melalui PP 20/2026 resmi memperketat kriteria bentuk wajib pajak badan yang berhak memanfaatkan PPh final, sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya dalam PP 55/2022. Dalam aturan teranyar ini, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) tidak lagi diizinkan memanfaatkan skema PPh final 0,5%.

Kendati demikian, pemerintah tetap memperhatikan aspek kepastian hukum melalui aturan peralihan. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma yang saat ini masih berjalan tetap diperbolehkan memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022 sampai dengan batas jangka waktu pemanfaatannya berakhir.

Baca Juga: Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

Aturan Jangka Waktu Pemanfaatan dan Batas Akumulasi Omzet

Di sisi lain, PP 20/2026 memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi usaha perseorangan. Wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan skema PPh final 0,5% tanpa batasan jangka waktu (*indefinite*), sementara wajib pajak berbentuk koperasi dibatasi hanya dapat memanfaatkan skema ini selama 4 tahun pajak.

“Ini sebetulnya prinsip keadilan, asas proporsionalitas,” ujar Maman menjelaskan filosofi di balik pembagian kriteria tersebut.

Guna memperkuat pengawasan atas modus *firm splitting*, PP 20/2026 juga secara tegas memuat klausul pencegahan khusus. Beleid ini menentukan bahwa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi bersangkutan tidak diperbolehkan lagi memanfaatkan skema PPh final UMKM apabila akumulasi omzet gabungan keduanya telah melebihi angka Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Sumber Terkait:

  • Kementerian UMKM RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version