JAKARTA – Mengadopsi paradigma perpajakan modern berstandar internasional yang menekankan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua menginisiasi langkah diplomasi fiskal dengan merangkul para wajib pajak baru. Pertemuan strategis ini ditujukan bagi entitas korporasi raksasa yang baru saja dipindahkan administrasinya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.
Forum keterlibatan awal (*early engagement*) ini dirancang untuk menyelaraskan pemahaman, memperkuat kepercayaan, serta memangkas hambatan birokrasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan para konglomerasi yang menjadi pilar utama penerimaan negara.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, menegaskan bahwa kemitraan berbasis kepercayaan (*trust-based partnership*) menjadi pondasi vital dalam mengawal pertumbuhan bisnis sekaligus mengamankan target penerimaan pajak tahun 2026 secara akuntabel dan transparan.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal membangun engagement, menyamakan pemahaman, serta memperkuat kemitraan berbasis kepercayaan, kepatuhan, dan integritas demi mendukung pertumbuhan dunia usaha dan penerimaan negara yang berkelanjutan.”
— Abdul Gani, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua
Prinsip Equal Treatment dan Penyelesaian Transfer Pricing Efisien
Dalam pemaparannya, Abdul Gani menguraikan lima pilar penting yang mendasari agenda ini, antara lain perkenalan tim penanggung jawab, sinergi komunikasi sejak dini, serta jaminan perlakuan setara (*equal treatment*) bagi seluruh wajib pajak yang terdaftar. Otoritas bertekad mengedepankan kepuasan pelanggan (*customer satisfaction*) demi menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Satu hal yang menarik perhatian dunia usaha adalah komitmen efisiensi dalam pengawasan isu-isu kompleks. Masalah penetapan harga transfer (*transfer pricing*) dan penilaian aset yang kerap memicu sengketa berkepanjangan diproyeksikan selesai di tingkat *Account Representative* (AR). Strategi ini diambil demi meminimalisir biaya kepatuhan (*cost of compliance*) dan efisiensi waktu bagi pelaku usaha.
Prinsip Ultimum Remedium: Pemeriksaan pajak diposisikan sebagai upaya terakhir (*ultimum remedium*). Penegakan hukum dan pemeriksaan akan tetap berjalan secara adil, profesional, dan proporsional khusus untuk kasus-kasus berisiko tinggi.
Melalui kombinasi pendekatan *knowing your taxpayer*, pelayanan kooperatif, dan penegakan hukum yang terukur, KPP Wajib Pajak Besar Dua optimistis dapat menciptakan sinergi sehat antara dunia usaha dan otoritas fiskal guna merealisasikan target penerimaan negara yang berkelanjutan.

