website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

NTT Ketatkan Blokir BBM Subsidi Bagi Penunggak, PAD Melonjak Tajam

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 22, 2026
in Regional
0 0
0
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG – Langkah tegas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengunci akses BBM bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak terbukti ampuh mendongkrak kepatuhan warga dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menyusul sukses besar di Kabupaten Sumba Barat Daya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan kebijakan strategis ini akan diperluas secara masif ke seluruh kabupaten/kota di NTT.

Aturan pembatasan tersebut secara resmi dipayungi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Skema ini dirancang bukan sekadar sebagai instrumen pembatasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), melainkan mekanisme penyeimbang agar beban subsidi energi tepat sasaran dan berkeadilan.

Baca Juga: Aturan Penunjukan Kuasa Baru Wajib Surat Pencabutan SKK

Melalui Pergub 13/2025, terdapat dua pilar utama yang diberlakukan secara ketat. Pertama, kendaraan yang terbukti menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilarang keras membeli BBM bersubsidi. Kedua, pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT diwajibkan melakukan mutasi dokumen menjadi pelat NTT apabila ingin menikmati alokasi subsidi BBM.

“Yang kita minta hanya masyarakat menjalankan kewajibannya membayar pajak. Itu akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Pemprov NTT juga akan terus mempermudah sistem pembayaran pajak agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya.”

— Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT

Baca Juga: Bidik Asing, Tanzania Kerek Pajak Layanan Digital Jadi 3%

Sidak SPBU Efektif, Pemprov Waspadai Pelat Palsu

Dampak nyata dari pengawasan ketat ini diakui langsung oleh Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Wilayah Sumba Barat Daya, Ermelinda P. R. Bita. Ia mengungkapkan penerimaan pajak daerah mengalami kurva lonjakan signifikan pada periode Agustus, September, dan Desember 2025. Momen tersebut bertepatan dengan pelaksanaan integrasi program pemutihan pajak dan sidak langsung di area SPBU.

Selain lonjakan penerimaan kas daerah, kesadaran pemilik kendaraan luar daerah untuk melangsungkan mutasi ke pelat NTT juga meningkat pesat. Kendati demikian, ketatnya penegakan aturan di lapangan memicu respons akal-akalan dari oknum pengendara yang terdesak.

Baca Juga: Kuasai 45% Penerimaan, Sektor Nikel Kendari Dikawal Forum Pajak Khusus

Tantangan Lapangan: Pengawasan ketat SPBU sukses mendongkrak kepatuhan, namun Pemprov NTT kini memperketat sistem pemeriksaan guna mengantisipasi maraknya penggunaan pelat nomor palsu oleh oknum penunggak pajak.

Guna menjaga kesinambungan penerimaan daerah, Gubernur Melki menginstruksikan jajarannya untuk tidak hanya bertumpu pada pajak kendaraan bermotor. Potensi lokal dari sektor peternakan, perikanan, kehutanan, hingga hasil pertanian siap digarap lebih optimal demi memperkokoh struktur PAD dan mewujudkan kemandirian fiskal Nusa Tenggara Timur.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version