website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Buka Opsi Insentif Pajak ETF Emas Non-Delivery

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Buka Opsi Insentif Pajak ETF Emas Non-Delivery
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk mengkaji usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian fasilitas berupa insentif fiskal atas perdagangan komoditas emas tanpa penyerahan fisik atau ETF emas non-delivery. Langkah eksplorasi kebijakan ini diambil guna mendorong pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus memperkuat daya tarik instrumen investasi baru di Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan kepada publik pada Rabu (15/7/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa usulan fasilitas perpajakan tersebut diajukan oleh OJK untuk mendukung perluasan fungsi regulator dan pengawas sektor keuangan. Hal ini sejalan dengan peningkatan mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Terhadap regulasi baru P2SK, terkait dengan penugasan OJK selanjutnya, termasuk untuk tahap berikutnya yaitu perdagangan ETF emas non-delivery, nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Ini kita pelajari juga,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Apindo: Pengangguran Hambat Perluasan Basis Pajak

Mendorong Investasi tanpa Penyerahan Fisik Emas

Sebagai informasi teknis di bursa efek, instrumen **ETF emas non-delivery** (non-fisik) merupakan bentuk produk investasi yang memungkinkan para investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus menyimpan atau memiliki emas fisik secara langsung.

Airlangga menegaskan bahwa lantaran mekanisme perdagangan investasi ini tidak melibatkan penyerahan emas secara fisik, pemerintah membuka opsi untuk memberikan kemudahan dari sisi perpajakan. Skema ini diharapkan dapat menggaet minat investor sekaligus menumbuhkan produk investasi tersebut di pasar modal domestik.

“Ya kalau misalnya perdagangan ETF emas non-delivery ‘kan goods-nya enggak ada. Jadi salah satunya rencananya [insentif] dari segi perpajakan untuk dipermudah,” sebut Airlangga.

Baca Juga: OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

Rencana Demutualisasi Bursa Komoditas dan POJK Terbaru

Tidak hanya membahas mengenai kemudahan perpajakan, pertemuan antara Menko Perekonomian dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi juga menyoroti peran bursa komoditas mineral (*mineral exchange*) dalam pembentukan harga mineral, serta agenda perubahan struktur pengelola bursa atau demutualisasi bursa.

Airlangga menambahkan bahwa dalam kerangka UU P2SK, agenda demutualisasi bursa akan melibatkan koordinasi ketat lintas instansi yang mencakup Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Seluruh penetapan porsi serta peta jalan (*roadmap*) pelaksanaannya akan disusun secara rinci guna memperdalam pasar modal dalam negeri dan memperkuat peran OJK.

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan usulan stimulus untuk berbagai produk baru di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK saat ini sedang merampungkan aturan teknis mengenai demutualisasi bursa yang ditargetkan terbit dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) pada September 2026.

“Kita minta beberapa insentif lah untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain. Kami juga menyampaikan update terkait perkembangan bulion, lalu terkait beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang Insyaallah nanti POJK-nya akan selesai September,” jelas Friderica Widyasari Dewi.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version