website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Wajibkan Kertas Kerja Pajak Masuk Coretax

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 22, 2026
in Nasional
0 0
0
RUU PFII Rampung, Kemenkeu Incar Modal Rp500 Triliun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas untuk memperkuat tata kelola dan transparansi administrasi perpajakan nasional. Pihak otoritas kini mewajibkan pengerjaan seluruh kertas kerja pajak dari setiap proses bisnis untuk diintegrasikan secara bertahap ke dalam ekosistem *coretax administration system* mulai bulan ini. Kebijakan digitalisasi menyeluruh ini diumumkan secara resmi pada Selasa (14/7/2026).

Langkah pengalihan proses kerja ini dirancang untuk memastikan seluruh alur kerja aparat pajak terpantau dan terdata secara terpusat. Dengan demikian, pengolahan data perpajakan wajib pajak tidak lagi tercecer atau dilakukan di luar ekosistem resmi milik kementerian.

Baca Juga: Apindo: Pengangguran Hambat Perluasan Basis Pajak

Cakupan Pengawasan hingga Penegakan Hukum dan Cegah Perangkat Pribadi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa pemanfaatan sistem terpadu ini mencakup seluruh tahapan penanganan administrasi fiskal di lapangan. Kebijakan ini meliputi pengerjaan berkas untuk pos pengawasan, penagihan, penyelesaian permohonan keberatan dan banding, hingga seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum.

“Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, dan keberatan/banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform coretax,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan bahwa kebijakan baru ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan (*trust*) publik dan pemangku kepentingan. Di samping itu, pengintegrasian ini menjadi instrumen efektif untuk mencegah pelaksanaan tugas-tugas kedinasan menggunakan perangkat pribadi milik pegawai.

Melalui skema baru ini, pelaksanaan seluruh proses bisnis oleh petugas pajak hanya dapat dilakukan apabila pegawai bersangkutan telah melakukan proses *login* secara resmi ke dalam platform coretax. Hal ini sekaligus membatasi akses liar serta kebocoran data penting pembayar pajak.

“Selama bertahun-tahun, kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, tablet, handphone, di luar sistem coretax yang governance-nya tentu tidak bisa dijaga. Hari ini, gradually akan masuk dan hanya bisa dilakukan di coretax,” tegas Bimo.

Baca Juga: DJP Uji Coba Cooperative Compliance dan Integrasi Data

Rekam Jejak Pengembangan Coretax dan Serah Terima Vendor

Sebagai informasi mendasar, *coretax administration system* merupakan platform teknologi informasi perpajakan generasi terbaru yang dikembangkan DJP bersandarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Kehadiran sistem canggih ini dirancang secara khusus untuk menggantikan platform sistem administrasi perpajakan yang lama, yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP).

Coretax secara resmi telah dioperasikan sebagai pengganti utama SIDJP terhitung sejak awal tahun 2025. Proses alih teknologi ini juga ditandai dengan penyerahan sistem secara resmi oleh konsorsium vendor LG-Qualysoft kepada pihak DJP pada Desember 2025 lalu, hingga kini siap mengeksekusi integrasi kertas kerja pajak seluruh pegawai secara bertahap.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version