NGABANG – Tindakan tegas dalam menegakkan kepatuhan fiskal kembali menyasar ekosistem birokrasi daerah. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melayangkan surat pemanggilan resmi serta edukasi kepada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, akibat kedapatan mangkir dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Langkah pengawasan ketat ini diintensifkan seusai berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hasil monitoring sistem internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan masih ditemukannya celah kepatuhan administratif di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menuntut tindakan proaktif dari petugas perpajakan.
Memasuki pekan pertama Juli 2026, tercatat lebih dari 50 ASN dari berbagai dinas dan instansi di Kabupaten Landak mendatangi kantor pajak setelah menerima surat imbauan. Dalam proses klarifikasi, beragam alasan mencuat—mulai dari kelalaian pribadi karena lupa, hingga persepsi keliru bahwa penghasilan yang berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) otomatis membebaskan mereka dari kewajiban pelaporan SPT.
“Seluruh wajib pajak orang pribadi yang berstatus aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setahun sekali pada periode 1 Januari hingga 31 Maret. Meskipun penghasilannya mengalami penurunan menjadi di bawah PTKP, kewajiban pelaporan tetap melekat selama status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif.”
— Syahrico Radya Fachrezi, Petugas Pajak KP2KP Ngabang
Edukasi Lewat Coretax DJP dan Keteladanan Aparatur Negara
Menanggapi kesalahpahaman umum tersebut, Syahrico Radya Fachrezi menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi para abdi negara. Bagi wajib pajak yang memang tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif, pemerintah telah menyediakan opsi penetapan status Wajib Pajak Nonaktif (Non-Efektif) yang kini dapat diakses secara digital melalui platform Coretax DJP.
Namun demikian, pengajuan status nonaktif tersebut mensyaratkan wajib pajak untuk melunasi seluruh utang pajak serta telah menuntaskan pelaporan SPT Tahunan periode sebelumnya. Otoritas menegaskan bahwa pengiriman surat imbauan maupun surel konfirmasi merupakan instrumen komunikasi dua arah untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak melakukan rekonsiliasi data penghasilan dan bukti potong secara mandiri.
Prosedur Coretax DJP: Permohonan status Wajib Pajak Nonaktif dapat diajukan melalui portal Coretax DJP dengan syarat utama telah melaporkan SPT Tahunan terakhir dan bebas dari seluruh tunggakan utang pajak.
Langkah penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa keteladanan ASN merupakan pilar utama dalam membangun budaya sadar pajak nasional. Dengan respons cepat dari para pegawai di Kabupaten Landak untuk menuntaskan pelaporan mereka, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela masyarakat umum di wilayah Kalimantan Barat turut meningkat secara signifikan.













