website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hapus Denda PBB, Pemkot Ternate Gelar Relaksasi Fiskal Hingga September

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 20, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TERNATE – Pemerintah Kota Ternate resmi menggulirkan kebijakan relaksasi fiskal berskala luas melalui program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah strategis ini diambil guna membebaskan masyarakat dari beban akumulasi denda masa lalu sekaligus mempercepat pemulihan basis data serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan insentif fiskal yang berlangsung hingga September 2026 ini memberikan ruang napas baru bagi para pemilik properti di Kota Ternate. Pemerintah mengedepankan pendekatan kolaboratif untuk memicu kesadaran pajak, alih-alih memberikan sanksi finansial yang memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Rapor Merah Dana Desa Tubaba, 65 Desa Terindikasi Kurang Setor

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa pemutihan denda ini dirancang sebagai bentuk keringanan ekonomi nyata. Penertiban administrasi perpajakan sektor properti diharapkan mampu mendorong partisipasi publik yang lebih luas dalam pembangunan infrastruktur daerah.

“Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda masa lalu.”

— Rizal Marsaoly, Sekda Kota Ternate

Inovasi Layanan Taktis: Menyasar Pusat Perbelanjaan dan Area Publik

Guna merobohkan sekat birokrasi dan mendekatkan aksesibilitas layanan kepada wajib pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate merancang strategi pelayanan jemput bola. Pos-pos layanan taktis sengaja diterjunkan di berbagai pusat aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Lanskap Baru UU HPP, DJP Bidik Akuntabilitas Faktur Pajak Sektor Keuangan

Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menuntaskan kewajiban pajak mereka secara fleksibel di ‘Pojok Pajak’ Jatiland Mall Ternate serta gerai khusus pada momen Car Free Day (CFD) setiap hari Minggu. Pemkot juga menyediakan saluran konfirmasi via WhatsApp di nomor +62 813-5679-0267 dan +62 811-4340-410 untuk mempermudah pengecekan tagihan pokok secara langsung.

Kemudahan Akses: Layanan di mal dan arena CFD sengaja dihadirkan agar masyarakat yang sibuk pada hari kerja tetap dapat melunasi tunggakan PBB dengan nyaman saat berbelanja atau berolahraga.

Integrasi antara insentif pembebasan denda dan kemudahan akses pembayaran ini diharapkan menjadi momentum berharga bagi warga Kota Ternate. Program relaksasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang inklusif sekaligus ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026
Bidik Asing, Tanzania Kerek Pajak Layanan Digital Jadi 3%

Bidik Asing, Tanzania Kerek Pajak Layanan Digital Jadi 3%

July 21, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026
Bidik Asing, Tanzania Kerek Pajak Layanan Digital Jadi 3%

Bidik Asing, Tanzania Kerek Pajak Layanan Digital Jadi 3%

July 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version