website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 15 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Resmi Meluncurkan Mandatory Biodiesel B50

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Prabowo Resmi Meluncurkan Mandatory Biodiesel B50
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Indonesia berhasil mengukuhkan posisi strategisnya dalam peta ketahanan energi internasional dengan mencetak sejarah baru di sektor hilirisasi komoditas. Pemerintah secara resmi meluncurkan program bahan bakar nabati komersial biodiesel B50, menjadikannya sebagai yurisdiksi pertama di dunia yang menerapkan bauran energi terbarukan ini secara wajib (*mandatory*).

Presiden Prabowo Subianto menilai implementasi masif dari bahan bakar alternatif ini menjadi bukti nyata kemampuan bangsa dalam mendayagunakan kekayaan alam dan teknologi demi kesejahteraan rakyat. Peluncuran ini sekaligus diposisikan sebagai tonggak krusial menuju kemandirian energi nasional jangka panjang. Langkah berani ini diluncurkan secara resmi pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Penerapan Pajak Minimum Global Pada Insentif PFII

Komposisi Energi Baru dan Penataan Masa Transisi

Secara teknis, varian biodiesel B50 diformulasikan dari perpaduan formula yang terdiri atas campuran 50% minyak kelapa sawit dan 50% solar. Pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) ini diyakini mampu mendongkrak porsi bauran energi terbarukan secara signifikan di dalam negeri. Kebijakan ini juga ditargetkan efektif menekan emisi di sektor energi serta memangkas ketergantungan kronis atas impor solar.

Guna memastikan kesiapan infrastruktur dan kelancaran distribusi di lapangan selama masa transisi energi, pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi waktu yang terukur. Otoritas memberikan tenggat waktu kepada seluruh badan usaha penyedia bahan bakar minyak (BBM) hingga September 2026 untuk menghabiskan sisa pasokan stok lama jenis biodiesel B40, sebelum beralih sepenuhnya ke varian B50.

“Sejak saya belum dilantik, saya teruskan, dorong, menuntut tim saya kemandirian energi. B40 saja tidak cukup, bahkan saya mendorong ke arah B100, tapi menteri-menteri meyakinkan saya ‘Pak, dengan B50 saja kita sudah tidak impor solar lagi dari luar negeri’,” kata Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Buruh Minta Batas Pajak atas JHT Naik Rp400 Juta

Uji Teknis Ranah Domestik dan Dampak Penghentian Impor

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menguraikan urgensi ekonomi di balik peluncuran energi alternatif ini. Berdasarkan catatan data kementerian, konsumsi solar di Indonesia rata-rata berkisar antara 38 hingga 40 juta kiloliter per tahun. Guna memenuhi total kebutuhan BBM dalam negeri tersebut, Indonesia terpaksa melakukan importasi produk solar rata-rata sebanyak 3 hingga 4 juta kiloliter setiap tahunnya.

“Dengan implementasi B50, maka Alhamdulillah kita tidak lagi impor produk solar ke negara kita. Ini adalah pertama kali,” urai Bahlil Lahadalia dengan optimis. Dia mengakui bahwa rangkaian proses perancangan, pengujian ketat, hingga aplikasi komersial dari bahan bakar ramah lingkungan ini merupakan perjuangan berat, terlebih dengan target peluncuran yang dipatok pada tahun 2026.

Sebelum resmi dilepas ke pasar secara luas, bauran bahan bakar nabati ini telah melewati serangkaian uji jalan komprehensif (*test case*) selama 6 bulan penuh pada berbagai moda transportasi strategis nasional. Evaluasi ketat diterapkan pada operasional kereta api, kapal laut, mobil kendaraan penumpang pribadi, hingga armada bus komersial. Berdasarkan hasil pengujian lapangan, kualitas biodiesel B50 dinilai jauh lebih prima dibandingkan performa pendahulunya, yakni varian B40 yang sempat diluncurkan pada Januari 2025.

Memasuki masa peralihan awal, serapan energi alternatif ini terpantau berjalan sangat positif di sektor hilir minyak dan gas bumi. “Ini transisi 2 bulan saja, dari sekarang ini sudah dipakai 56% dari total solar yang sudah jalan. Jadi nanti dalam 2 bulan B40-nya habis, lalu transisi semuanya sudah pakai B50,” pungkas Bahlil mengakhiri penjelasannya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

July 15, 2026
MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

July 15, 2026
Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

July 15, 2026
Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

July 15, 2026

Recent News

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

July 15, 2026
MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

July 15, 2026
Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

Sanksi Tegas Kuasa Wajib Pajak yang Halangi Pemeriksaan

July 15, 2026
Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

Kanal Resmi Pendaftaran NPWP Badan yang Wajib Diketahui

July 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version