website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 7 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dasar Pengenaan PPh 22 Marketplace dari Harga Sebelum Diskon

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Dasar Pengenaan PPh 22 Marketplace dari Harga Sebelum Diskon
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Lanskap transaksi niaga elektronik di tanah air bersiap menghadapi standardisasi administratif perpajakan yang lebih ketat. Mulai Agustus mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui penyedia platform lokapasar. Bagi para pelaku usaha, penting untuk dipahami bahwa basis penghitungan tarif PPh 22 marketplace ini dihitung dari nilai harga jual kotor sebelum diskon.

Kebijakan administratif ini mengacu pada berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Berdasarkan regulasi tersebut, operator lokapasar yang telah ditunjuk secara resmi bertindak sebagai agen pemungut pajak atas penghasilan bruto yang diterima oleh para pedagang online dalam negeri (*merchant*).

Baca Juga: DPR Minta Pemungutan Pajak Marketplace Tak Bebani UMKM

Definisi Peredaran Bruto dan Rumus Penghitungan Pajak

Secara teknis, besaran PPh Pajak Penghasilan Pasal 22 ini dipungut dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang diperoleh *merchant* dan tercantum dalam draf dokumen tagihan pembeli (*invoice*). Nilai peredaran kotor tersebut dipastikan tidak memasukkan komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025, sebagaimana dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan rumusan definisi hukum di atas, formula pemungutan PPh 22 marketplace murni menggunakan basis harga kotor objek barang. Artinya, pemotongan pajak 0,5% tersebut langsung dikalikan pada nilai uang riil sebelum dipotong oleh skema potongan penjualan (diskon), potongan tunai, maupun insentif sejenisnya yang diberikan *merchant* kepada konsumen.

Daftar 4 Raksasa Lokapasar dan Masa Transisi Kesiapan Sistem

DJP mengumumkan bahwa implementasi pemungutan PPh Pasal 22 atas omzet pedagang berbasis digital ini akan resmi berlaku efektif terhitung mulai 1 Agustus 2026. Guna memperlancar eksekusi di lapangan, otoritas pabean domestik telah menunjuk 4 korporasi penyedia platform e-commerce raksasa di Indonesia sebagai agen pemungut resmi, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Seluruh penyedia lokapasar yang masuk dalam daftar penunjukan perdana ini diberikan tenggat waktu selama 1 bulan penuh sejak diterbitkannya surat keputusan untuk mematangkan integrasi draf sistem teknologi masing-masing. Langkah penyesuaian peladen digital ini diperlukan agar proses pemotongan otomatis 0,5% berjalan akurat tanpa mengganggu kelancaran transaksi harian pengguna.

Baca Juga: Pemerintah Amankan Saldo Anggaran Lebih Rp438 Triliun

DJP menegaskan bahwa pemungutan PPh 22 marketplace ini sama sekali bukanlah bentuk pemajakan baru yang menambah beban tarif bagi pelaku usaha digital. Aturan PMK 37/2025 ini murni sekadar pergeseran mekanisme pelunasan administrasi perpajakan yang semula wajib dihitung dan disetor mandiri oleh pedagang, dialihkan menjadi sistem pemotongan otomatis di pintu keluar oleh pengelola platform.

Penerapan kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pemajakan (*level playing field*) yang berkeadilan antara pelaku niaga konvensional (*offline*) dengan pedagang berbasis digital (*online*). Di sisi lain, perubahan skema penagihan satu pintu ini juga ditargetkan dapat mempermudah para pelaku UMKM dan pedagang digital dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya secara lebih akurat dan bebas dari sanksi kealpaan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version