website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Amankan Saldo Anggaran Lebih Rp438 Triliun

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Amankan Saldo Anggaran Lebih Rp438 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengawali pelaksanaan tahun anggaran 2026 dengan mengamankan bantalan cadangan keuangan negara yang solid. Berdasarkan laporan realisasi APBN, kas bendahara negara mencatatkan ketersediaan saldo anggaran lebih (SAL) dengan nilai nominal mencapai Rp438,26 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa akumulasi dana cadangan tersebut berada dalam posisi yang sangat aman untuk menopang stabilitas nasional. Purbaya menilai jumlah dana cadangan yang melimpah ini masih sangat mencukupi untuk memikul peran vital sebagai penyangga fiskal (*fiscal buffer*) dalam menghadapi berbagai risiko perekonomian serta ketidakpastian global ke depan.

“Saldo akhir tahun tercatat sebesar Rp438,26 triliun,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

Perbandingan Kas Fiskal dan Definisi Akumulasi SiLPA

Sebagai informasi latar belakang perbandingan fiskal, posisi akun saldo anggaran lebih pada awal periode tahun 2025 sebelumnya tercatat mencapai angka Rp457,54 triliun. Sepanjang perjalanan tahun anggaran 2025 tersebut, total dana SAL yang ditarik dan digunakan oleh pemerintah untuk mendukung pos pembiayaan anggaran nasional mencapai senilai Rp93,15 triliun.

Sementara itu, untuk komponen pembiayaan yang tidak terserap atau tidak digunakan sepanjang tahun anggaran 2025 dialihkan kembali ke dalam kas negara. Komponen sisa tersebut terekam secara resmi sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dengan nilai nominal akhir menyentuh Rp72,4 triliun.

Untuk diketahui secara jernih, saldo anggaran lebih adalah akumulasi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan, yang kemudian ditambah atau dikurangi dengan nilai penyesuaian SAL yang sah sesuai mekanisme akuntansi negara.

Baca Juga: Marketplace Kejar Sistem Pajak Pedagang Online Baru

Fungsi Regulasi PMK dan Penyaluran Likuiditas Ke BUMN

Sesuai dengan ketentuan hukum yang digariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/2021, dana simpanan fiskal ini dibekali fleksibilitas operasional yang luas. Pemerintah diberikan wewenang penuh oleh undang-undang untuk mencairkan dana SAL guna memenuhi kebutuhan kas temporer, memperkuat pembiayaan anggaran belanja, ataupun melangsungkan bauran kebijakan stabilisasi ekonomi.

Tidak sebatas pada tiga fungsi konvensional itu, draf pemanfaatan dana sisa anggaran ini diperluas guna menyokong kinerja korporasi negara. Melalui mekanisme tata kelola yang diatur secara rigid di dalam PMK Nomor 88/2024, dana kas tersebut kini sah digunakan untuk menyalurkan fasilitas pinjaman jangka pendek kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pinjaman dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN),” bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 88/2024.

Berdasarkan draf ketetapan regulasi tersebut, masa penarikan dana pinjaman jangka pendek untuk kebutuhan likuiditas ini akan dihitung secara efektif terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga batas pelunasan. Pengawasan berlapis tetap diberlakukan secara ketat agar pemanfaatan sisa anggaran ini berjalan akuntabel tanpa mengganggu ketahanan postur kas bendahara umum negara (BUN).

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

July 6, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Mobilisasi Aparat Gabungan, Aceh Tengah Sisir Sektor Kuliner Guna Amankan Penerimaan PBJT

July 6, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Membuat Bupot PPh Unifikasi UMKM via Coretax

July 6, 2026
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Tegakkan Aturan Fiskal, Pemkot Lampung Segel Puluhan Restoran dan Reklame Nakal

July 6, 2026

Recent News

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

July 6, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Mobilisasi Aparat Gabungan, Aceh Tengah Sisir Sektor Kuliner Guna Amankan Penerimaan PBJT

July 6, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Membuat Bupot PPh Unifikasi UMKM via Coretax

July 6, 2026
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Tegakkan Aturan Fiskal, Pemkot Lampung Segel Puluhan Restoran dan Reklame Nakal

July 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version