website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 2 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Edukasi Kewajiban Pajak Koperasi dan PPh Final UMKM di Banjarmasin

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 30, 2026
in Regional
0 0
0
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANJARMASIN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin bersinergi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pajak koperasi. Agenda penting yang berlangsung pada 11 Juni 2026 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pengurus koperasi di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Banjarmasin, Sapta Arief Iswahyudi, menjelaskan bahwa langkah kolaboratif ini diinisiasi secara khusus untuk mengedukasi pengurus koperasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya strategis dalam mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak badan, khususnya di sektor perkoperasian.

“Kami berharap materi yang disampaikan hari ini dapat memberikan manfaat, serta mempermudah para pengurus koperasi dalam memetakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri dan tepat,” ujar Sapta sebagaimana dipublikasikan pada Selasa (30/6/2026).

Alur Kepatuhan dan Peran Pemotongan Pajak

Dalam forum sosialisasi tersebut, KPP Pratama Banjarmasin menghadirkan dua penyuluh pajak andal, yakni Utami Nur Hidayati dan Akhmad Khairul Anwar. Keduanya ditugaskan untuk mengupas tuntas seluruh aspek krusial terkait perpajakan bagi entitas badan yang berbentuk koperasi.

Utami memaparkan secara terperinci mengenai siklus atau alur kepatuhan pajak yang wajib dijalankan. Alur tersebut mencakup disiplin dalam melakukan pencatatan dan pembukuan, akurasi penghitungan pajak, penyetoran dana ke kas negara, hingga pelaporan kelengkapan administrasi berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan.

Baca Juga: Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

Selain menjadi pihak yang membayar pajak, koperasi juga memikul tanggung jawab administratif saat bertransaksi dengan pihak ketiga. Menurut Utami, koperasi berperan aktif sebagai pihak pemotong atau pemungut pajak, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat (2). Pemahaman akan hal ini dinilai esensial guna mencegah timbulnya kekeliruan administratif di kemudian hari.

Moralitas Pajak dan Ketentuan PPh Final Terbaru

Pada sesi berikutnya, Akhmad Khairul Anwar menyoroti perihal moralitas perpajakan yang sangat relevan dengan identitas koperasi. Karena koperasi dibangun di atas fondasi kekeluargaan dan asas gotong royong, kepatuhan pajak dari jajaran pengurus sudah sepatutnya menjadi cerminan sekaligus teladan positif bagi seluruh anggota yang tergabung di dalamnya.

Akhmad turut membedah regulasi mutakhir terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fasilitas dengan tarif super ringan tersebut bisa dinikmati oleh koperasi, asalkan total peredaran bruto atau omzet dalam setahun tidak melampaui angka Rp4,8 miliar, dengan durasi pemanfaatan maksimal 4 tahun semenjak wajib pajak terdaftar.

Lebih lanjut, ia menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 yang memberikan kepastian hukum bagi koperasi yang sudah terdaftar sebelum beleid tersebut diberlakukan. Berdasarkan ketentuan baru ini, apabila masa pengenaan PPh Final koperasi sebelumnya dijadwalkan berakhir pada rentang tahun pajak 2024 hingga 2029, koperasi tersebut masih diizinkan memanfaatkan tarif 0,5% untuk tahun pajak 2025 hingga 2029, selama seluruh kriteria yang ditetapkan terpenuhi.

Sebagai penutup, KPP Pratama Banjarmasin menyematkan harapan besar agar kehadiran koperasi-koperasi di Kota Banjarmasin tidak sebatas bertumbuh secara kekuatan ekonomi semata, tetapi juga makin menunjukkan ketaatan secara administrasi perpajakan. Kepatuhan inilah yang pada akhirnya akan menopang roda pembangunan nasional secara berkesinambungan.Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 2, 2026
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026

Recent News

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 2, 2026
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version