Edukasi Kewajiban Pajak Koperasi dan PPh Final UMKM di Banjarmasin

KOTA BANJARMASIN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin bersinergi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pajak koperasi. Agenda penting yang berlangsung pada 11 Juni 2026 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pengurus koperasi di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Banjarmasin, Sapta Arief Iswahyudi, menjelaskan bahwa langkah kolaboratif ini diinisiasi secara khusus untuk mengedukasi pengurus koperasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya strategis dalam mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak badan, khususnya di sektor perkoperasian.

“Kami berharap materi yang disampaikan hari ini dapat memberikan manfaat, serta mempermudah para pengurus koperasi dalam memetakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri dan tepat,” ujar Sapta sebagaimana dipublikasikan pada Selasa (30/6/2026).

Alur Kepatuhan dan Peran Pemotongan Pajak

Dalam forum sosialisasi tersebut, KPP Pratama Banjarmasin menghadirkan dua penyuluh pajak andal, yakni Utami Nur Hidayati dan Akhmad Khairul Anwar. Keduanya ditugaskan untuk mengupas tuntas seluruh aspek krusial terkait perpajakan bagi entitas badan yang berbentuk koperasi.

Utami memaparkan secara terperinci mengenai siklus atau alur kepatuhan pajak yang wajib dijalankan. Alur tersebut mencakup disiplin dalam melakukan pencatatan dan pembukuan, akurasi penghitungan pajak, penyetoran dana ke kas negara, hingga pelaporan kelengkapan administrasi berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan.

Selain menjadi pihak yang membayar pajak, koperasi juga memikul tanggung jawab administratif saat bertransaksi dengan pihak ketiga. Menurut Utami, koperasi berperan aktif sebagai pihak pemotong atau pemungut pajak, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat (2). Pemahaman akan hal ini dinilai esensial guna mencegah timbulnya kekeliruan administratif di kemudian hari.

Moralitas Pajak dan Ketentuan PPh Final Terbaru

Pada sesi berikutnya, Akhmad Khairul Anwar menyoroti perihal moralitas perpajakan yang sangat relevan dengan identitas koperasi. Karena koperasi dibangun di atas fondasi kekeluargaan dan asas gotong royong, kepatuhan pajak dari jajaran pengurus sudah sepatutnya menjadi cerminan sekaligus teladan positif bagi seluruh anggota yang tergabung di dalamnya.

Akhmad turut membedah regulasi mutakhir terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fasilitas dengan tarif super ringan tersebut bisa dinikmati oleh koperasi, asalkan total peredaran bruto atau omzet dalam setahun tidak melampaui angka Rp4,8 miliar, dengan durasi pemanfaatan maksimal 4 tahun semenjak wajib pajak terdaftar.

Lebih lanjut, ia menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 yang memberikan kepastian hukum bagi koperasi yang sudah terdaftar sebelum beleid tersebut diberlakukan. Berdasarkan ketentuan baru ini, apabila masa pengenaan PPh Final koperasi sebelumnya dijadwalkan berakhir pada rentang tahun pajak 2024 hingga 2029, koperasi tersebut masih diizinkan memanfaatkan tarif 0,5% untuk tahun pajak 2025 hingga 2029, selama seluruh kriteria yang ditetapkan terpenuhi.

Sebagai penutup, KPP Pratama Banjarmasin menyematkan harapan besar agar kehadiran koperasi-koperasi di Kota Banjarmasin tidak sebatas bertumbuh secara kekuatan ekonomi semata, tetapi juga makin menunjukkan ketaatan secara administrasi perpajakan. Kepatuhan inilah yang pada akhirnya akan menopang roda pembangunan nasional secara berkesinambungan.Sumber Terkait:

Exit mobile version