website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 29 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 29, 2026
in Regional
0 0
0
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON – Otoritas fiskal Kota Cirebon bersiap mengambil tindakan disipliner keras terhadap puluhan pelaku usaha yang kedapatan menahan dana setoran pajak daerah. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon mengidentifikasi sebanyak 49 wajib pajak aktif secara sengaja tidak menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah mereka pungut dari konsumen sepanjang semester pertama tahun 2026.

Fenomena penahanan kas titipan masyarakat ini dinilai mencederai prinsip keadilan berusaha dan merugikan keuangan daerah secara langsung. Dari total populasi 985 wajib pajak PBJT yang terdata di Cirebon, kelompok yang menunggak ini mencakup lini bisnis kafe, restoran, hingga sektor olahraga rekreasi yang tengah mengalami lonjakan tren di kalangan urban.

Baca Juga: Pajak: Blokir BBM Bersubsidi, NTT Gandeng Pertamina Buru Penunggak PKB

Kepala BPKPD Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi sebanyak tiga kali berturut-turut kepada para pelanggar. Mengingat tenggat waktu administratif tersebut diabaikan, pemerintah daerah kini menaikkan status penanganan menuju tahapan pemanggilan formal secara berkala sebelum menjatuhkan sanksi operasional yang lebih berat.

“Ke-49 WP PBJT ini akan kami berikan perlakuan khusus. Mereka sudah 3 kali kami kirimi surat sehingga langkah berikutnya adalah pemanggilan sebanyak 3 kali.”

— M. Arif Kurniawan, Kepala BPKPD Kota Cirebon

Sorotan Khusus Arena Padel dan Prinsip Pengawasan Self-Assessment

Secara spesifik, otoritas memberikan perhatian khusus terhadap menjamurnya bisnis olahraga elit baru di Kota Cirebon. Laporan BPKPD mencatat terdapat enam wajib pajak pengelola lapangan tenis padel (*padel courts*) yang masuk dalam daftar hitam penunggak PBJT. Padahal, olahraga padel tengah mengalami lonjakan popularitas yang luar biasa pesat dengan tarif sewa lapangan yang tergolong tinggi.

Potensi Menguap: Penahanan PBJT oleh pengusaha berarti menahan hak pemerintah daerah, sebab pajak tersebut sejatinya dibayar langsung oleh konsumen saat bertransaksi.

Baca Juga: Pajak: Manfaatkan Demam Piala Dunia 2026, Pemprov Gorontalo Jemput Bola PKB

Lantaran PBJT mengadopsi sistem pelaporan mandiri (*self-assessment*), besaran kewajiban pajak yang disetorkan sepenuhnya bergantung pada keterbukaan pelaporan omzet dari para pelaku usaha. BPKPD menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting dijalankan guna mencegah terjadinya penimbunan dana publik di kas internal korporasi privat, sekaligus menjamin kontribusi tersebut dapat segera diutilisasi untuk akselerasi pembangunan infrastruktur perkotaan.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Cirebon
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

June 29, 2026
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Optimalkan Event Budaya, Otoritas Buka Stan di Festival Pacu Jalur

June 29, 2026
Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

Tahan Titipan Konsumen, 49 Pengusaha Cirebon Dibidik Otoritas

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

June 29, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengatasi Kendala Coretax Lewat Tiket Melati

June 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version