CIREBON – Otoritas fiskal Kota Cirebon bersiap mengambil tindakan disipliner keras terhadap puluhan pelaku usaha yang kedapatan menahan dana setoran pajak daerah. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon mengidentifikasi sebanyak 49 wajib pajak aktif secara sengaja tidak menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah mereka pungut dari konsumen sepanjang semester pertama tahun 2026.
Fenomena penahanan kas titipan masyarakat ini dinilai mencederai prinsip keadilan berusaha dan merugikan keuangan daerah secara langsung. Dari total populasi 985 wajib pajak PBJT yang terdata di Cirebon, kelompok yang menunggak ini mencakup lini bisnis kafe, restoran, hingga sektor olahraga rekreasi yang tengah mengalami lonjakan tren di kalangan urban.
Kepala BPKPD Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi sebanyak tiga kali berturut-turut kepada para pelanggar. Mengingat tenggat waktu administratif tersebut diabaikan, pemerintah daerah kini menaikkan status penanganan menuju tahapan pemanggilan formal secara berkala sebelum menjatuhkan sanksi operasional yang lebih berat.
“Ke-49 WP PBJT ini akan kami berikan perlakuan khusus. Mereka sudah 3 kali kami kirimi surat sehingga langkah berikutnya adalah pemanggilan sebanyak 3 kali.”
— M. Arif Kurniawan, Kepala BPKPD Kota Cirebon
Sorotan Khusus Arena Padel dan Prinsip Pengawasan Self-Assessment
Secara spesifik, otoritas memberikan perhatian khusus terhadap menjamurnya bisnis olahraga elit baru di Kota Cirebon. Laporan BPKPD mencatat terdapat enam wajib pajak pengelola lapangan tenis padel (*padel courts*) yang masuk dalam daftar hitam penunggak PBJT. Padahal, olahraga padel tengah mengalami lonjakan popularitas yang luar biasa pesat dengan tarif sewa lapangan yang tergolong tinggi.
Potensi Menguap: Penahanan PBJT oleh pengusaha berarti menahan hak pemerintah daerah, sebab pajak tersebut sejatinya dibayar langsung oleh konsumen saat bertransaksi.
Lantaran PBJT mengadopsi sistem pelaporan mandiri (*self-assessment*), besaran kewajiban pajak yang disetorkan sepenuhnya bergantung pada keterbukaan pelaporan omzet dari para pelaku usaha. BPKPD menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting dijalankan guna mencegah terjadinya penimbunan dana publik di kas internal korporasi privat, sekaligus menjamin kontribusi tersebut dapat segera diutilisasi untuk akselerasi pembangunan infrastruktur perkotaan.
