website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Laporan Utama Melalui SABH bagi Wajib Pajak Badan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 25, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum secara resmi memberlakukan sistem pelaporan baru demi memperkuat transparansi dunia usaha. Mulai 1 Juni 2026, seluruh Perseroan Terbatas (PT) diwajibkan untuk menyampaikan berkas laporan tahunan melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) secara elektronik. Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola perusahaan yang baik serta penyediaan basis informasi yang akurat, termasuk untuk kepentingan perpajakan nasional.

Kebijakan administratif terintegrasi ini mengacu secara ketat pada regulasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025). Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, laporan keuangan perusahaan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Pemenuhan kewajiban ini wajib difasilitasi langsung oleh direksi perusahaan melalui jasa notaris yang terdaftar di dalam sistem.

Baca Juga: Cara Setor Branch Profit Tax via Coretax DJP

Regulasi Transparansi dan Kriteria Wajib Audit Akuntan Publik

Dalam penerapannya, proses penginputan data dimulai saat notaris mengakses laman resmi Ditjen AHU Online menggunakan akun mereka. Setelah berhasil masuk ke halaman *dashboard*, notaris dapat memilih menu Perseroan Terbatas dan melanjutkan ke submenu Pelaporan Tahunan. Untuk memulai berkas baru, pengguna cukup mengklik tombol “Buat Laporan Tahunan” agar formulir isian utama dapat terbuka.

Notaris kemudian diwajibkan melengkapi Form Laporan Tahunan yang terbagi ke dalam 4 bagian data utama. Komponen formulir tersebut meliputi Data Perseroan, Jenis Audit, Kode Pembayaran, serta menu Upload Dokumen dan Persyaratan. Pada kolom awal, pengguna wajib memasukkan informasi dasar perusahaan secara rinci yang mencakup nama perseroan, nomor SK Menteri terakhir, serta identitas notaris terakhir yang menangani permohonan ke Ditjen AHU, baik terkait pendirian, perubahan anggaran dasar, maupun pemberitahuan perubahan data.

Sesuai Pasal 68 UU PT, laporan keuangan perseroan wajib diaudit oleh akuntan publik dalam hal PT memenuhi kriteria mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat utang, berstatus Terbuka (Tbk), merupakan persero, atau memiliki aset dan peredaran usaha paling sedikit Rp50.000.000.000.

Pada bagian pemilihan Jenis Audit, notaris harus menetapkan opsi antara Wajib Audit atau Tidak Wajib Audit secara akurat. Kewajiban audit akuntan publik ini berlaku mutlak bagi PT yang menjalankan kegiatan perkreditan, menghimpun atau mengelola dana masyarakat, serta korporasi yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada publik. Status wajib audit juga mengikat bagi PT berstatus Perseroan Terbuka (Tbk), perusahaan persero, memiliki aset dan/atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50.000.000.000, serta korporasi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Sisa Saldo Deposit Pajak Terbaru Melalui Coretax DJP

Langkah Pengisian Kode PNBP dan Unggah Dokumen Administrasi

Setelah menentukan jenis audit, langkah berikutnya adalah memasukkan 15 digit angka Kode Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kode pembayaran ini harus sudah dibeli atau dipesan secara online sebelumnya melalui sistem AHU yang disesuaikan dengan jenis audit pilihan. Kesalahan dalam menyelaraskan kode pembayaran dengan jenis audit dapat menghambat validasi penyusunan berkas laporan tahunan melalui SABH di portal resmi.

Selanjutnya, pada bagian Upload Dokumen dan Persyaratan, notaris harus melengkapi isian data seperti Tahun Laporan, Akta Notaris, dan Laporan Tahunan. Otoritas mewajibkan pengunggahan seluruh berkas kelengkapan perusahaan dalam format PDF dengan ukuran dokumen maksimal 10 MB. Dokumen wajib tersebut mencakup laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan PT, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku.

Selain itu, berkas PDF tersebut juga harus memuat laporan mengenai tugas pengawasan oleh dewan komisaris, susunan nama anggota direksi dan dewan komisaris, hingga rincian gaji serta tunjangan anggota direksi dan dewan komisaris. Setelah seluruh instrumen data selesai diunggah dan disimpan, Laporan Tahunan akan berhasil dibuat dengan status sukses serta menerbitkan nomor transaksi resmi di Daftar Transaksi. Pengguna cukup mengklik tombol “Detail” lalu memilih opsi “Unduh Surat Laporan Perseroan” untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Penyampaian Laporan Tahunan sebagai bukti sah bahwa berkas telah tercatat di SABH.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version