PALANGKA RAYA – Birokrasi perpajakan daerah kini tengah bergeser ke arah simplifikasi ekstrem guna meruntuhkan sekat administrasi tradisional yang kaku. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meluncurkan terobosan radikal dengan mengintegrasikan sistem pelaporan dan pemenuhan kewajiban finansial langsung ke platform pesan instan terpopuler, WhatsApp.
Langkah modernisasi ini mentransformasi nomor resmi 0877-04498-3375 menjadi gerbang digital satu pintu (*one-stop solution*) bagi ekosistem wajib pajak lokal. Melalui optimalisasi teknologi yang akrab dengan keseharian publik ini, para pelaku usaha tidak lagi diharuskan mengalokasikan waktu produktif mereka hanya untuk mengantre secara fisik di loket pelayanan demi mengurus berkas administratif.
Kasubid Pelayanan Bapenda Palangka Raya, Heri Purwantoro, memaparkan bahwa transformasi berbasis digital ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang panjang. Wajib pajak kini diberikan keleluasaan penuh untuk memperoleh formulir pelaporan maupun kode pembayaran tanpa perlu melewati tatap muka konvensional dengan petugas pajak.
“Dengan adanya layanan WhatsApp ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor.”
— Heri Purwantoro, Kasubid Pelayanan Bapenda Palangka Raya
Digitalisasi Enam Sektor PBJT dan Efisiensi Kas Daerah
Secara terperinci, otomatisasi layanan via pesan instan ini mengkaver enam instrumen pajak daerah yang menjadi pilar vital Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor tersebut meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, PBJT perhotelan, PBJT jasa kesenian dan hiburan, PBJT jasa parkir, serta dua komoditas unggulan yakni pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Otomasi Prosedur: Melalui ruang obrolan WhatsApp, petugas asisten virtual akan memandu pengisian formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) serta validasi laporan omzet usaha secara real-time.
Setelah dokumen omzet divalidasi oleh sistem, wajib pajak akan langsung menerima kode bayar (*billing*) resmi. Proses pelunasan akhir pun dapat dieksekusi secara instan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran elektronik seperti *mobile banking* maupun dompet digital. Melalui penetrasi teknologi yang inklusif ini, pemerintah daerah optimistis mampu mengeskalasi rasio kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan iklim pemungutan pajak yang transparan, nyaman, dan akuntabel.













