JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkuat infrastruktur yurisdiksi keuangan domestik demi memacu daya saing di kancah global. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pengesahan dasar hukum pembentukan financial center Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan mandat Pasal 248A ayat (1) UU 4/2026, pembentukan pusat finansial internasional ini dilakukan untuk mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, kebijakan besar ini diarahkan untuk mendorong pendalaman serta diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap penguatan sektor keuangan nasional.
Kekhususan Administrasi Hukum dan Insentif Fiskal Khusus
Lebih lanjut, klausul Pasal 248A ayat (2) UU 4/2026 mengatur bahwa kawasan financial center Indonesia merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi. Kawasan ini juga dibekali kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, serta menyesuaikan tata kelolanya dengan prinsip maupun standar internasional.
Secara struktur kelembagaan, kawasan ekonomi khusus ini akan dikelola secara terpadu oleh dewan khusus bernama Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Guna mendukung tercapainya target penyerapan investasi tersebut, pemerintah juga turut menyiapkan draf perlakuan dan fasilitas perpajakan khusus bagi para pelaku usaha yang menempatkan operasional bisnisnya di kawasan tersebut.
“Dalam rangka mencapai tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya,” bunyi Pasal 248A ayat (6) UU 4/2026.
Sebagai informasi teknis, pengaturan lebih detail mengenai tata cara penyelenggaraan kawasan ini nantinya akan ditetapkan melalui undang-undang tersendiri. Berdasarkan tenggat konstitusi, UU turunan yang bersifat spesifik tersebut wajib dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU 4/2026 resmi diundangkan oleh negara.
Rencana KEK Finansial Bali dan Evaluasi Insentif Pajak IKN
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 yang digelar Mei lalu, pemerintah mengumumkan tengah mempersiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center di Bali. Langkah strategis ini ditempuh sebagai bagian dari skema memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menarik aliran investasi global secara lebih terintegrasi.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, menjelaskan bahwa KEK Financial Center di Bali akan dibangun di atas lahan kawasan seluas sekitar 100 hektare. Demi menjamin ketersediaan kepastian hukum dan mendongkrak kepercayaan investor internasional, pemerintah berencana menerapkan rezim hukum khusus berbasis *common law* di kawasan tersebut, disusul penyiapan fasilitas pembebasan pajak bagi investasi asing.
Saat ini, Indonesia sejatinya telah memiliki financial center Indonesia perintis yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pusat keuangan di IKN tersebut telah menawarkan berbagai stimulus berupa insentif pajak secara terbatas yang ditujukan khusus bagi wajib pajak yang menanamkan investasi mereka di sana.
Mengacu pada rujukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024), pemerintah memberikan fasilitas *tax holiday* dengan durasi jangka panjang selama 25 tahun. Pembebasan *tax holiday* sebesar 100% diberikan untuk sektor perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan syariah di kawasan IKN. Sementara itu, fasilitas *tax holiday* sebesar 85% disediakan bagi sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, *fintech*, penjaminan, *bullion*, *trust*, SPV, *financial holding company*, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang, valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya. Pemerintah juga melengkapinya dengan pembebasan *withholding tax* selama 10 tahun bagi investor subjek pajak luar negeri (SPLN).













