JAKARTA – Langkah strategis terus ditempuh oleh pemerintah guna memodernisasi tata kelola administrasi keuangan negara serta memberikan kemudahan birokrasi bagi masyarakat luas. Otoritas resmi mengeluarkan paket kebijakan reformasi finansial sepanjang bulan Maret 2016. Regulasi tersebut fokus pada penguatan ekosistem digital nasional, termasuk standardisasi sistem instrumen pembayaran pajak secara elektronik.
Langkah penataan ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui integrasi teknologi yang matang, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela dari para wajib pajak dapat terakselerasi dengan baik.
Nasionalisasi Transaksi Mini ATM dan Sinergi Perbankan
Komitmen digitalisasi hulu-hilir perpajakan tersebut diawali dengan diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S–38/PJ.13/2016 pada tanggal 2 Maret 2016. Surat ini memuat petunjuk teknis pelaksanaan implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui sarana Mini Automated Teller Machine (Mini ATM).
Kebijakan penertiban administrasi ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2016. Sebelumnya pada periode tahun 2015, pemerintah telah melangsungkan uji coba teknis berdasarkan KEP-182/PJ/2015 sttd. KEP-234/PJ/2015 yang tersebar di 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah pulau Jawa dan Bali.
Evaluasi menyeluruh terhadap agenda uji coba tersebut dilakukan secara ketat oleh Central Transformation Office Kementerian Keuangan. Melalui serangkaian pembahasan bersama antara Central Transformation Office, DJP, dan pihak industri perbankan, disepakati bahwa sistem Mini ATM ini resmi diimplementasikan secara nasional pada tahun 2016.
Menindaklanjuti hal itu, DJP juga meluncurkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S–45/PJ.13/2016 pada tanggal 3 Maret 2016 yang menetapkan kebutuhan standar teknis unit Mini ATM. Surat ini diterbitkan pasca-rapat koordinasi bersama jajaran Bank Persepsi penyedia infrastruktur penunjang.
Pertemuan yang mengacu pada draf Undangan Direktur Transformasi Proses Bisnis nomor UND-49/PJ.13/2016 tanggal 25 Februari 2016 tersebut digelar di Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Kantor Pusat DJP pada hari Senin, 29 Februari 2016. Agenda utama rapat ditujukan untuk menyamakan persepsi teknis mengenai skema distribusi, pemasangan, serah-terima, serta pengelolaan unit di KPP dalam rangka pemenuhan Perjanjian Kerja Sama antara DJP dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Penyesuaian Tarif PNBP LAN dan Jam Layanan Kantor Pajak
Selain pembenahan sektor pembayaran pajak secara elektronik, pemerintah turut menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 (PP 5/2016) yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2016 dan diundangkan secara resmi pada tanggal 15 Maret 2016.
PP 5/2016 ini mulai berlaku efektif setelah melewati masa 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan guna melakukan penyesuaian tarif berkala. Seiring berlakunya aturan baru tersebut, regulasi lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5087) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada hari yang sama, yakni 11 Maret 2016, Dirjen Pajak juga menetapkan Surat Edaran Nomor SE-09/PJ/2016 mengenai pedoman pelayanan sehubungan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan teknis ini diterbitkan khusus sebagai panduan operasional pelayanan menyusul batas akhir penyampaian laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015.
Instruksi tertulis di dalam SE-09/PJ/2016 ini ditujukan secara berkekuatan hukum kepada Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP, Kepala KLIP, serta Kepala KP2KP di seluruh penjuru Indonesia. Surat edaran tersebut mengatur perpanjangan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP, serta jam operasional agen panggilan Kring Pajak pada Kring Layanan Informasi Perpajakan (KLIP) DJP.
Kebijakan Pengecualian Sanksi Denda Keterlambatan Laporan
Menjelang akhir bulan, antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam memanfaatkan sistem pelaporan digital sempat memicu hambatan teknis beban server pada sistem e-filing dan e-SPT milik otoritas. Merespons kendala tersebut, Ditjen Pajak mengeluarkan rilis Pengumuman Nomor PENG-03/PJ.09/2016 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 pada tanggal 30 Maret 2016.
Melalui pengumuman resmi tersebut, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terbuka sekaligus memberikan apresiasi tinggi atas tingginya partisipasi wajib pajak dalam melaporkan SPT secara mandiri. Sebagai solusi konstitusional atas kendala teknis tersebut, Direktur Jenderal Pajak mengambil kebijakan diskresi dengan membebaskan sanksi denda keterlambatan penyampaian laporan.
Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
Langkah relaksasi finansial ini diambil sebagai bagian dari proses edukasi serta pemberian kesempatan yang luas bagi publik untuk membiasakan diri menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik. Dengan adanya kebijakan insentif KEP-49/PJ/2016 ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa melangsungkan pelaporan SPT elektronik hingga batas akhir 30 April 2016 tanpa perlu khawatir dibayangi sanksi denda djp, demi meningkatkan kualitas keakuratan basis data perpajakan nasional.












