website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 16 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 15, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sistem pembayaran pajak di Indonesia terus mengalami transformasi digital yang masif demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sejak tahun 2014, proses pembayaran atau penyetoran pajak telah dialihkan secara online melalui mekanisme pembuatan kode identifikasi elektronik. Kehadiran pembaruan ini membuat wajib pajak tidak perlu lagi mengisi lembar formulir fisik Surat Setoran Pajak (SSP), melainkan cukup menggunakan nomor identifikasi perpajakan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, apabila terjadi kekeliruan dalam proses penginputan data, Anda harus memahami tata cara membatalkan kode billing di coretax yang telanjur diterbitkan.

Mengenal 3 Skema Pembuatan Kode Billing Perpajakan

Seiring dengan implementasi menyeluruh sistem baru perpajakan, mekanisme pembuatan nomor identifikasi pembayaran kini mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Platform digital terintegrasi ini memperkenalkan tiga skema mutakhir dalam pembuatan kode pembayaran yang disesuaikan dengan jenis kewajiban perpajakan wajib pajak. Skema pertama adalah pembuatan kode pembayaran yang terikat langsung dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa.

Pada skema awal ini, kode billing baru bisa diterbitkan oleh sistem setelah draf atau konsep dokumen SPT berhasil dibentuk oleh wajib pajak di dalam aplikasi. Dengan kata lain, wajib pajak tidak dapat membuat kode pembayaran tersebut secara mandiri sebelum menyelesaikan pengisian draf laporan pajaknya.

Baca Juga: Cara Cek Sisa Saldo Deposit Pajak Terbaru Melalui Coretax DJP

Skema kedua diperuntukkan bagi pembuatan kode pembayaran yang terkait dengan pelunasan tagihan atau ketetapan hukum pajak yang bernilai kurang bayar. Kelompok ini mencakup dokumen berupa Surat Tagihan Pajak (STP) serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Proses pembuatannya dapat diakses secara elektronik melalui modul Pembayaran, lalu memilih menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

Selanjutnya, skema ketiga memayungi pembuatan kode pembayaran di luar urusan SPT dan dokumen ketetapan tagihan pajak, atau yang biasa disebut dengan sifat setor sendiri. Pembuatan kode ini dapat dilakukan dengan mudah melalui modul Pembayaran, dilanjutkan dengan memilih menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri. Ketiga jalur tersebut pada muaranya akan menghasilkan berkas dokumen digital berformat PDF yang siap diunduh.

Langkah Praktis Pembatalan Dokumen Lewat Akun Digital

Secara ideal, sistem baru ini akan langsung mengunduh file PDF kode billing secara otomatis begitu proses input data selesai dilakukan. Namun, apabila berkas digital tersebut tidak terunduh otomatis akibat kendala teknis, wajib pajak dapat melakukan pengunduhan ulang. Caranya adalah dengan mengakses menu Pembayaran, lalu memilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar yang tersedia di dasbor.

Baca Juga: Cara Setor Branch Profit Tax Via Coretax DJP

Setelah sebuah kode billing resmi terbentuk, wajib pajak diberikan masa aktif jangka waktu selama 14 hari kalender untuk segera melunasi atau membayarnya melalui bank persepsi atau pos persepsi. Jika dalam rentang waktu tersebut wajib pajak menyadari adanya kesalahan pengisian jenis masa atau nominal, Anda dapat membatalkan kode billing di coretax secara langsung tanpa perlu menunggu masa kedaluwarsa 14 hari berakhir.

Langkah pertama untuk melakukan pembatalan adalah membuka situs resmi pada alamat laman internet https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun pribadi Anda yang telah terdaftar. Apabila posisi Anda bertindak sebagai kuasa hukum atau sedang mewakili hak perpajakan pihak lain, pastikan Anda melakukan fitur *impersonate* terlebih dahulu dari akun utama menuju akun wajib pajak yang diwakili.

Wajib pajak memiliki jangka waktu 14 hari untuk membayar kode billing yang terbentuk. Apabila ada kesalahan data, Anda dapat membatalkannya melalui menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar sebelum melakukan penyetoran.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

Setelah sukses masuk ke halaman utama, pilihlah menu Pembayaran dan klik submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Langkah penting berikutnya adalah mengeklik ikon *refresh* pada layar guna memunculkan seluruh daftar kode billing aktif yang belum diselesaikan pembayarannya. Periksa tabel daftar tersebut dengan saksama, lalu temukan nomor kode billing spesifik yang ingin Anda hapus dari sistem.

Kemudian, gulir halaman browser Anda ke sisi sebelah kanan hingga menemukan kolom menu bernama “Aksi”. Pada kolom “Aksi” tersebut, klik tombol Batal yang tersedia di baris kode terkait. Apabila proses eksekusi tersebut berjalan sukses, maka nomor kode billing yang salah tersebut akan langsung terhapus secara permanen dari tabel daftar kode billing aktif Anda.

Perlu diperhatikan secara saksama, apabila kode yang Anda batalkan merupakan kode pembayaran yang lahir dari proses pelaporan SPT kurang bayar, maka tindakan pembatalan tersebut akan membawa efek berantai pada status laporan Anda. Sistem secara otomatis akan mengubah kategori status berkas dari yang semula berbunyi “SPT Menunggu Pembayaran” kembali mundur menjadi status “Konsep SPT”.

Melalui perubahan status tersebut, Anda dapat kembali mengedit atau melakukan perbaikan pengisian data yang diperlukan pada SPT. Setelah semua data dipastikan valid, Anda dapat memproduksi kembali kode billing yang baru melalui sistem. Pastikan Anda melakukan penyetoran dana pajak ke kas negara menggunakan nomor kode billing terbaru, bukan menggunakan nomor lama yang telah resmi dibatalkan di dalam sistem.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Lapor SPTPD PBJT Makanan/Minuman secara Online di Jakarta

June 15, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Batalkan Kode Billing di Coretax DJP yang Salah

June 15, 2026
Lebih dari 1,15 Juta WP Sudah Lapor SPT 2025 Lewat Coretax DJP

Pajak: Sinergi Agresif DJP dan Kejati Bengkulu Persempit Celah Kejahatan Fiskal

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version