JAKARTA – Sistem pembayaran pajak di Indonesia terus mengalami transformasi digital yang masif demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sejak tahun 2014, proses pembayaran atau penyetoran pajak telah dialihkan secara online melalui mekanisme pembuatan kode identifikasi elektronik. Kehadiran pembaruan ini membuat wajib pajak tidak perlu lagi mengisi lembar formulir fisik Surat Setoran Pajak (SSP), melainkan cukup menggunakan nomor identifikasi perpajakan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, apabila terjadi kekeliruan dalam proses penginputan data, Anda harus memahami tata cara membatalkan kode billing di coretax yang telanjur diterbitkan.
Mengenal 3 Skema Pembuatan Kode Billing Perpajakan
Seiring dengan implementasi menyeluruh sistem baru perpajakan, mekanisme pembuatan nomor identifikasi pembayaran kini mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Platform digital terintegrasi ini memperkenalkan tiga skema mutakhir dalam pembuatan kode pembayaran yang disesuaikan dengan jenis kewajiban perpajakan wajib pajak. Skema pertama adalah pembuatan kode pembayaran yang terikat langsung dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa.
Pada skema awal ini, kode billing baru bisa diterbitkan oleh sistem setelah draf atau konsep dokumen SPT berhasil dibentuk oleh wajib pajak di dalam aplikasi. Dengan kata lain, wajib pajak tidak dapat membuat kode pembayaran tersebut secara mandiri sebelum menyelesaikan pengisian draf laporan pajaknya.
Skema kedua diperuntukkan bagi pembuatan kode pembayaran yang terkait dengan pelunasan tagihan atau ketetapan hukum pajak yang bernilai kurang bayar. Kelompok ini mencakup dokumen berupa Surat Tagihan Pajak (STP) serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Proses pembuatannya dapat diakses secara elektronik melalui modul Pembayaran, lalu memilih menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
Selanjutnya, skema ketiga memayungi pembuatan kode pembayaran di luar urusan SPT dan dokumen ketetapan tagihan pajak, atau yang biasa disebut dengan sifat setor sendiri. Pembuatan kode ini dapat dilakukan dengan mudah melalui modul Pembayaran, dilanjutkan dengan memilih menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri. Ketiga jalur tersebut pada muaranya akan menghasilkan berkas dokumen digital berformat PDF yang siap diunduh.
Langkah Praktis Pembatalan Dokumen Lewat Akun Digital
Secara ideal, sistem baru ini akan langsung mengunduh file PDF kode billing secara otomatis begitu proses input data selesai dilakukan. Namun, apabila berkas digital tersebut tidak terunduh otomatis akibat kendala teknis, wajib pajak dapat melakukan pengunduhan ulang. Caranya adalah dengan mengakses menu Pembayaran, lalu memilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar yang tersedia di dasbor.
Setelah sebuah kode billing resmi terbentuk, wajib pajak diberikan masa aktif jangka waktu selama 14 hari kalender untuk segera melunasi atau membayarnya melalui bank persepsi atau pos persepsi. Jika dalam rentang waktu tersebut wajib pajak menyadari adanya kesalahan pengisian jenis masa atau nominal, Anda dapat membatalkan kode billing di coretax secara langsung tanpa perlu menunggu masa kedaluwarsa 14 hari berakhir.
Langkah pertama untuk melakukan pembatalan adalah membuka situs resmi pada alamat laman internet https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun pribadi Anda yang telah terdaftar. Apabila posisi Anda bertindak sebagai kuasa hukum atau sedang mewakili hak perpajakan pihak lain, pastikan Anda melakukan fitur *impersonate* terlebih dahulu dari akun utama menuju akun wajib pajak yang diwakili.
Wajib pajak memiliki jangka waktu 14 hari untuk membayar kode billing yang terbentuk. Apabila ada kesalahan data, Anda dapat membatalkannya melalui menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar sebelum melakukan penyetoran.
Setelah sukses masuk ke halaman utama, pilihlah menu Pembayaran dan klik submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Langkah penting berikutnya adalah mengeklik ikon *refresh* pada layar guna memunculkan seluruh daftar kode billing aktif yang belum diselesaikan pembayarannya. Periksa tabel daftar tersebut dengan saksama, lalu temukan nomor kode billing spesifik yang ingin Anda hapus dari sistem.
Kemudian, gulir halaman browser Anda ke sisi sebelah kanan hingga menemukan kolom menu bernama “Aksi”. Pada kolom “Aksi” tersebut, klik tombol Batal yang tersedia di baris kode terkait. Apabila proses eksekusi tersebut berjalan sukses, maka nomor kode billing yang salah tersebut akan langsung terhapus secara permanen dari tabel daftar kode billing aktif Anda.
Perlu diperhatikan secara saksama, apabila kode yang Anda batalkan merupakan kode pembayaran yang lahir dari proses pelaporan SPT kurang bayar, maka tindakan pembatalan tersebut akan membawa efek berantai pada status laporan Anda. Sistem secara otomatis akan mengubah kategori status berkas dari yang semula berbunyi “SPT Menunggu Pembayaran” kembali mundur menjadi status “Konsep SPT”.
Melalui perubahan status tersebut, Anda dapat kembali mengedit atau melakukan perbaikan pengisian data yang diperlukan pada SPT. Setelah semua data dipastikan valid, Anda dapat memproduksi kembali kode billing yang baru melalui sistem. Pastikan Anda melakukan penyetoran dana pajak ke kas negara menggunakan nomor kode billing terbaru, bukan menggunakan nomor lama yang telah resmi dibatalkan di dalam sistem.











