website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Batas Laporan Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) Tahun 2025 hingga 31 Mei 2026. Penyesuaian masa pelaporan ini secara resmi diumumkan pemerintah melalui penerbitan Surat Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026.

Kebijakan relaksasi tersebut diterbitkan sejalan dengan kebijakan perpanjangan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Relaksasi administrasi perpajakan itu sebelumnya telah diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026.

Sebelum adanya keputusan baru ini, batas akhir penyampaian dokumen laporan tahunan tersebut ditetapkan jatuh pada tanggal 30 April 2026. Namun, pemerintah memandang perlu untuk memberikan kelonggaran guna mendukung para konsultan pajak di tanah air agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan administrasi mereka secara optimal serta tepat waktu.

Perubahan Mekanisme Jalur Pelaporan Elektronik

Selain menggeser batas tanggal pengumpulan dokumen, Kemenkeu turut menetapkan perubahan mendasar pada mekanisme penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak untuk Tahun Takwim 2025. Perubahan tata cara pengiriman ini tertuang secara berkekuatan hukum dalam Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh konsultan pajak diimbau untuk segera menyesuaikan mekanisme pengiriman dokumen laporan mereka. Penyampaian laporan tahunan kini tidak lagi diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), melainkan dialihkan secara wajib melalui tautan khusus yang disediakan Kemenkeu demi menghindari sanksi administratif.

“… dengan memperhatikan kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan tanggal 31 Mei 2026 sesuai KEP-71/PJ/2026, Kemenkeu memandang perlu untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyampaian LTKP sampai dengan 31 Mei 2026,” bunyi Surat S-863/SK.5/2026.

Baca Juga: Penyebab Akun Role Drafter Coretax Tidak Bisa Lihat Bukti Potong Terbit

Sesuai dengan penjelasan resmi yang tertera di dalam surat edaran, penyampaian laporan berkala tersebut hanya dapat diakses secara online via peramban melalui alamat tautan resmi: s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

Dokumen Syarat dan Kriteria Wajib Lapor

Dalam pemenuhan kewajiban tahunan ini, berkas yang dikirimkan oleh wajib lapor sekurang-kurangnya harus memuat empat komponen informasi krusial. Poin pertama adalah mencantumkan jumlah serta keterangan terperinci mengenai wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Format laporan tersebut harus mengacu pada Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022, yang draf formatnya dapat diunduh melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/LKP2025.
Poin kedua, menyertakan lampiran daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah masuk dalam kriteria wajib mengikutinya. Poin ketiga, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku sah. Poin keempat, menyertakan surat keterangan bekerja bagi praktisi yang aktif di kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) menegaskan bahwa pengumpulan dokumen di luar kanal resmi tidak akan diproses oleh sistem. Kewajiban pengumpulan laporan tahunan ini hanya mengikat bagi konsultan pajak yang izin praktiknya telah resmi diterbitkan sebelum tahun 2026. Bagi praktisi yang baru mengantongi izin praktik pada tahun 2026, mereka dibebaskan dari kewajiban penyampaian laporan untuk periode tahun buku 2025.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version