JAKARTA – Kalangan pengusaha asal Cina yang tergabung dalam China Chamber of Commerce in Indonesia (CCCI) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti memburuknya kepastian berusaha dan iklim investasi RI, terutama akibat berbagai persoalan di sektor perpajakan.
Para investor menilai situasi bisnis di Indonesia saat ini berubah drastis sehingga memberatkan dan merugikan operasional perusahaan mereka. Salah satu sorotan utama yang disampaikan adalah kenaikan beban pungutan dan denda pajak yang dinilai terjadi secara drastis.
CCCI juga menyampaikan kekhawatiran bahwa berbagai kebijakan dan praktik penegakan hukum yang dinilai tidak pasti dapat mengganggu kepercayaan investasi jangka panjang. Mereka meminta pemerintah membuka jalur komunikasi yang lebih transparan dan adil untuk menyelesaikan persoalan pajak serta kendala usaha lainnya.
CCCI Soroti Beban Pajak dan Denda Besar
Dalam surat terbukanya, CCCI mengungkapkan bahwa pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali. Kondisi tersebut disebut makin berat karena diikuti pemeriksaan pajak yang semakin intensif.
Para pengusaha juga menyoroti adanya denda besar hingga puluhan juta dolar AS. Menurut CCCI, situasi ini menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan Cina yang beroperasi di Indonesia.
CCCI menilai standar penegakan hukum perpajakan yang berlaku saat ini belum transparan. Mereka juga menyebut adanya kewenangan sepihak yang dinilai terlalu besar bagi otoritas terkait dalam proses pemeriksaan dan penegakan aturan.
“Keadaan ini tidak hanya meningkatkan risiko operasional bagi perusahaan, tetapi juga sangat merusak lingkungan bisnis Indonesia,” ungkap CCCI dalam surat terbukanya, Rabu (13/5/2025).
Penahanan Dana Ekspor Juga Dikeluhkan
Selain persoalan pemeriksaan dan denda pajak, CCCI juga menyoroti kebijakan penahanan dana ekspor. Pemerintah disebut berencana mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menyimpan sebagian dana hasil ekspor mereka di bank milik negara.
Menurut CCCI, kewajiban tersebut berpotensi besar mengganggu ketersediaan dana tunai operasional perusahaan. Dalam pandangan mereka, pembatasan terhadap penggunaan dana hasil ekspor dapat menghambat kelancaran bisnis, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan arus kas untuk kegiatan operasional harian.
Kebijakan dana hasil ekspor menjadi salah satu isu yang sensitif bagi pelaku usaha karena menyangkut likuiditas perusahaan. CCCI menilai aturan tersebut dapat menambah tekanan bagi perusahaan asing yang sudah menghadapi beban pajak, royalti, dan pemeriksaan yang dinilai makin intensif.
Rencana Bea Keluar Nikel dan Batu Bara Jadi Perhatian
Kekhawatiran investor tidak hanya tertuju pada kebijakan yang sudah berjalan. CCCI juga menyoroti sejumlah rencana aturan baru pemerintah yang dinilai dapat menambah tekanan terhadap perusahaan asing.
Salah satu rencana yang menjadi perhatian adalah pengenaan bea keluar untuk produk-produk tertentu, seperti nikel dan batu bara. Bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam dan industri terkait, rencana ini dinilai berpotensi meningkatkan biaya usaha.
Selain itu, CCCI juga menyampaikan kekhawatiran terhadap wacana penghapusan potongan pajak bagi kendaraan bermotor listrik. Mereka menilai perubahan insentif tersebut dapat memengaruhi perhitungan investasi, terutama bagi perusahaan yang masuk ke sektor kendaraan listrik dan rantai pasok pendukungnya.
Keringanan Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus Disorot
CCCI juga merasa terancam dengan rencana pengurangan berbagai fasilitas keringanan pajak di sejumlah kawasan ekonomi khusus. Fasilitas tersebut selama ini menjadi salah satu pertimbangan bagi investor dalam menentukan lokasi dan skema investasi di Indonesia.
Jika fasilitas keringanan dikurangi, para pengusaha khawatir daya tarik investasi di kawasan ekonomi khusus dapat ikut menurun. Hal ini terutama dirasakan oleh perusahaan yang telah menyusun proyeksi bisnis berdasarkan fasilitas yang sebelumnya tersedia.
Dalam konteks iklim investasi RI, perubahan fasilitas pajak dan biaya usaha yang terjadi secara berulang dapat menimbulkan persepsi ketidakpastian. Para investor menilai stabilitas kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan investasi jangka panjang.
Investor Minta Kepastian dan Jalur Komunikasi Lebih Adil
Menutup surat terbuka tersebut, para investor meminta Presiden Prabowo segera mengambil tindakan untuk menstabilkan arah kebijakan. Mereka juga meminta penegakan hukum dijalankan dengan standar yang jelas agar hak perusahaan asing tetap terlindungi.
CCCI berharap pemerintah dapat membuka jalur komunikasi yang lebih transparan dan adil. Mereka menilai komunikasi yang baik diperlukan agar persoalan pajak maupun kendala usaha lainnya dapat diselesaikan tanpa hambatan birokrasi.
Permintaan tersebut mencerminkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap arah kebijakan yang mereka nilai berubah cepat. Bagi investor, kepastian aturan, transparansi pemeriksaan, dan konsistensi penegakan hukum menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.
Isu Pajak Dinilai Berpengaruh pada Kepercayaan Investasi
Surat terbuka CCCI menunjukkan bahwa isu perpajakan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak, tetapi juga menyangkut persepsi investor terhadap kepastian usaha. Kenaikan pungutan, denda besar, pemeriksaan intensif, serta perubahan insentif dapat memengaruhi perhitungan risiko investasi.
Para pengusaha asal Cina menilai situasi tersebut dapat melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang. Mereka khawatir kebijakan yang tidak terkoordinasi dan penegakan hukum yang tidak transparan dapat memperburuk lingkungan bisnis Indonesia.
Dengan adanya surat terbuka kepada Presiden, CCCI berharap pemerintah memberi perhatian serius terhadap keluhan pelaku usaha. Mereka meminta kebijakan perpajakan dan investasi dijalankan dengan standar yang lebih jelas agar kepastian berusaha dapat kembali terjaga.

