website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 8 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penerimaan Pajak 2026 Capai Rp646,3 Triliun, Purbaya Klaim Aktivitas Ekonomi Masih Tinggi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak 2026 hingga akhir April telah mencapai Rp646,3 triliun. Angka ini tumbuh 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp556,9 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kenaikan penerimaan tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi nasional yang masih terjaga. Menurutnya, capaian ini terjadi di tengah tekanan ekonomi global dan pelemahan nilai tukar Rupiah.

Purbaya menilai sejumlah pos penerimaan, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh), menunjukkan bahwa konsumsi dan penghasilan masyarakat masih bergerak positif.

Baca Juga: Kejagung Usut Manipulasi Ekspor CPO, Sasar 10 Grup Besar

PPN dan PPnBM Tumbuh 40,2 Persen

Purbaya menyoroti pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM sebagai salah satu indikator bahwa daya beli dan aktivitas konsumsi masyarakat masih berjalan baik. Hingga 30 April 2026, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat tumbuh 40,2% menjadi Rp221,2 triliun dibandingkan jenis pajak lainnya.

Menurut Purbaya, kenaikan PPN menunjukkan bahwa aktivitas belanja masyarakat dan transaksi ekonomi masih tinggi. Hal ini dinilai mematahkan anggapan bahwa ekonomi nasional sedang mengalami perlambatan signifikan.

“Aktivitas ekonomi memang masih tinggi karena belanja dan segala macam masih tinggi, sehingga PPN-nya naik 40%. Ini semua mematahkan tuduhan bahwa ekonomi sedang melambat dengan signifikan, apalagi mereka bilang menuju krisis 1997-1998,” kata Purbaya.

PPN pada dasarnya merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Karena itu, pertumbuhan PPN kerap dipandang sebagai salah satu sinyal bahwa aktivitas konsumsi dan transaksi ekonomi masih berlangsung.

PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 Naik 25,1 Persen

Selain PPN, Purbaya juga merujuk pada penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21. Hingga akhir April 2026, penerimaan dari pos tersebut tumbuh 25,1% menjadi Rp101,1 triliun.

Menurut Purbaya, realisasi ini menggugurkan kekhawatiran publik terkait isu melemahnya setoran pajak pegawai di tengah narasi penurunan daya beli. Ia mengklaim pertumbuhan di sektor ini menunjukkan bahwa penghasilan masyarakat tetap tangguh.

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi. Dengan pertumbuhan yang cukup tinggi, pemerintah menilai basis penerimaan dari penghasilan individu masih memberikan kontribusi kuat terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga: Aturan Teknis Pencantuman Tahun Pengenaan GloBE Resmi Terbit

PPh Badan Tumbuh 5,1 Persen

Kementerian Keuangan juga merinci penerimaan pajak dari sektor usaha. Penerimaan PPh Badan dan deposit PPh Badan tercatat sebesar Rp135,2 triliun hingga akhir April 2026.

Angka tersebut tumbuh 5,1% secara tahunan. Purbaya memproyeksikan pos penerimaan PPh Badan masih memiliki ruang untuk tumbuh pada periode berikutnya.

PPh Badan menjadi salah satu indikator penting kinerja korporasi karena berkaitan dengan laba dan kewajiban pajak perusahaan. Meski pertumbuhannya tidak setinggi PPN dan PPh orang pribadi, pemerintah masih melihat adanya potensi kenaikan pada pos ini.

PPh Final, Pasal 22, dan Pasal 26 Capai Rp109,1 Triliun

Selanjutnya, penerimaan dari PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tercatat tumbuh 9,8% menjadi Rp109,1 triliun. Pos ini turut memperkuat total penerimaan pajak 2026 yang mencapai Rp646,3 triliun hingga akhir April.

PPh final mencakup pajak atas penghasilan tertentu yang pengenaannya bersifat final sesuai ketentuan. Sementara itu, PPh Pasal 22 umumnya berkaitan dengan kegiatan tertentu seperti impor atau transaksi dengan bendahara pemerintah, sedangkan PPh Pasal 26 menyasar penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri.

Di sisi lain, pos penerimaan pajak lainnya dilaporkan mengalami kontraksi sebesar 12% menjadi Rp79,7 triliun. Meski terdapat penurunan pada pos tersebut, pertumbuhan pada PPN, PPh orang pribadi, PPh Pasal 21, PPh Badan, serta PPh final dan pasal lainnya masih membuat total penerimaan pajak tumbuh positif.

Baca Juga: Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2026 Mundur Jadi 18 Mei

Sektor Perdagangan Jadi Penyumbang Terbesar

Dari sisi sektoral, sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak. Penerimaan neto dari sektor ini mencapai Rp161 triliun, atau menyumbang 24,9% terhadap total penerimaan pajak.

Kinerja sektor perdagangan dipengaruhi oleh perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM) dan tren belanja daring. Aktivitas perdagangan tersebut memberi kontribusi besar terhadap penerimaan pajak karena berkaitan langsung dengan transaksi konsumsi dan distribusi barang.

Besarnya kontribusi sektor perdagangan juga memperkuat klaim pemerintah bahwa aktivitas ekonomi masih berjalan. Dengan porsi hampir seperempat dari total penerimaan, pergerakan sektor ini menjadi salah satu penopang utama realisasi pajak hingga April 2026.

Industri Pengolahan Sumbang Rp145,3 Triliun

Sektor industri pengolahan menyumbang penerimaan sebesar Rp145,3 triliun. Nilai tersebut setara dengan 22,5% dari total penerimaan pajak hingga akhir April 2026.

Kementerian Keuangan menyebut penerimaan dari sektor industri pengolahan ditopang oleh subsektor industri minyak kelapa sawit. Subsektor ini menjadi salah satu sumber penting karena memiliki rantai ekonomi yang luas, mulai dari produksi, pengolahan, hingga perdagangan produk turunannya.

Selain perdagangan, industri pengolahan juga menjadi sektor strategis dalam penerimaan pajak karena berkaitan dengan aktivitas produksi dan nilai tambah. Kontribusinya yang mencapai 22,5% menunjukkan bahwa sektor manufaktur masih menjadi basis penting penerimaan negara.

Baca Juga: Alasan Menkeu Purbaya Tidak Akan Menggelar Tax Amnesty Lagi

Pertambangan, Konstruksi, dan Real Estat Ikut Menopang

Sektor pertambangan mencatatkan penerimaan sebesar Rp56,7 triliun. Kontribusi tersebut setara dengan 8,8% terhadap total penerimaan pajak, terutama didorong oleh subsektor minyak dan gas bumi.

Sementara itu, sektor konstruksi dan real estat mencatatkan penerimaan neto sebesar Rp24,2 triliun. Nilai ini menyumbang 3,7% terhadap total penerimaan pajak.

Meski kontribusinya lebih kecil dibanding sektor perdagangan dan industri pengolahan, kedua sektor ini tetap menjadi bagian penting dalam struktur penerimaan. Pergerakan sektor pertambangan, konstruksi, dan real estat turut mencerminkan dinamika investasi, proyek, serta aktivitas ekonomi berbasis aset dan sumber daya.

Purbaya Optimistis Penerimaan Bisa Mendekati 20 Persen

Merespons tren pertumbuhan hingga April 2026, Purbaya menyatakan optimisme terhadap prospek penerimaan negara. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan pajak yang sudah mencapai 16,1% masih berpeluang meningkat lebih tinggi.

“Pajak tumbuh 16,1% dan mungkin akan lebih tinggi lagi mendekati 20%. Kita akan usahakan ke arah sana. Prospeknya jelas lebih bagus dibandingkan tahun lalu,” pungkas Purbaya.

Dengan realisasi Rp646,3 triliun hingga akhir April 2026, pemerintah menilai penerimaan pajak masih berada dalam tren positif. Kenaikan PPN, PPh orang pribadi, PPh Pasal 21, serta kontribusi sektor perdagangan dan industri pengolahan menjadi dasar optimisme tersebut.

Meski demikian, pemerintah tetap menghadapi tantangan dari tekanan ekonomi global dan pelemahan nilai tukar Rupiah. Karena itu, keberlanjutan pertumbuhan penerimaan pajak akan sangat bergantung pada kemampuan menjaga aktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat, serta kinerja sektor usaha pada bulan-bulan berikutnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

June 8, 2026
Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

June 8, 2026
DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

June 8, 2026
Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak

Penerimaan Pajak 2026 Capai Rp646,3 Triliun, Purbaya Klaim Aktivitas Ekonomi Masih Tinggi

June 8, 2026

Recent News

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE

June 8, 2026
Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

June 8, 2026
DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

June 8, 2026
Transfer Pricing Eksportir Komoditas Disorot Pemerintah, PT DSI Dibentuk Tutup Kebocoran Pajak

Penerimaan Pajak 2026 Capai Rp646,3 Triliun, Purbaya Klaim Aktivitas Ekonomi Masih Tinggi

June 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version