JAKARTA – Otoritas keuangan negara mengambil langkah strategis yang berani dalam menentukan arah kebijakan pemajakan nasional jangka panjang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan secara gamblang bahwa kementeriannya berkomitmen penuh untuk tidak akan menggelar tax amnesty lagi pada masa mendatang, kecuali jika ada instruksi tertulis dan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Langkah peniadaan fasilitas pengampunan ini diambil demi memitigasi celah hukum serta memberikan jaminan perlindungan bagi aparatur sipil negara. Purbaya menguraikan bahwa draf kebijakan pengampunan massal tersebut pada praktiknya justru menimbulkan risiko administrasi yang tinggi serta membayangi jajaran petugas perpajakan dengan ancaman pemidanaan akibat sengketa di area abu-abu (*grey area*).
“Proses [tax amnesty] kan black and white. Ada grey area. Setelah selesai, yang diperiksa orang pajak. Jadi saya melindungi teman-teman di DJP. Kita ke depan enggak akan menjalankan lagi tax amnesty kecuali diperintah Bapak Presiden,” urai Purbaya, dikutip pada Jumat (15/5/2026).
Perlindungan Aparatur DJP dan Risiko Investigasi Kejaksaan
Tanpa harus ketergantungan pada program insentif berkala tersebut, Menkeu meyakini seluruh fungsional pemeriksa di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat bekerja dengan jauh lebih optimal, terukur, dan tenang. Petugas dinilai bisa menegakkan hukum secara adil sesuai koridor Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berlaku tanpa mengkhawatirkan risiko apa pun, asalkan konsisten menjaga integritas.
“Jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan menjaga integritas. Tidak ada gunanya kita dapat Rp100 triliun setahun, setelah itu semuanya resah karena pasti ada grey area di situ,” imbuh bendahara negara tersebut. Purbaya membeberkan fakta aktual di mana terdapat beberapa petugas pajak yang terpaksa diperiksa oleh kejaksaan sehubungan dengan keputusan tata usaha yang diambil saat kebijakan pengampunan terdahulu bergulir.
Oleh karena itu, pemerintah memilih jalan rasional untuk memaksimalkan kepatuhan sukarela (*cooperative compliance*) berbasis data riil pabean digital yang tersedia saat ini daripada menerbitkan regulasi ampunan massal. “Ke depan kalau kita melaksanakan tax amnesty lagi, pasti orang pajak akan terkena risiko yang sama. Lebih baik kita kerjakan yang ada sekarang, kita optimalkan pendapatan itu. Anda juga bisa tenang beberapa tahun ke depan,” kata Purbaya meyakinkan internal korps.
Rekam Jejak Historis Dua Jilid Pengampunan Pajak di Indonesia
Sebagai informasi pelengkap yang menjadi catatan historis nasional, agenda pemutihan sanksi fiskal berskala kuantum tercatat sudah pernah digelar oleh pemerintah sekurang-kurangnya sebanyak dua kali. Kebijakan pengampunan pajak jilid I pertama kali diselenggarakan pada rentang waktu Juli 2016 hingga berakhir pada Maret 2017 berlandaskan payung hukum UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Selanjutnya, langkah serupa kembali diulang oleh pemerintah melalui program pengampunan jilid II yang dikemas dalam tajuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Agenda penyerahan dokumen aset ini dilaksanakan otoritas fiskal sejak Januari 2022 hingga resmi ditutup pada Juni 2022, dengan mengacu secara rigid pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Melalui ketetapan terbaru ini, arah kebijakan fiskal makro kini beralih sepenuhnya pada modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional serta memutuskan tidak akan menggelar tax amnesty berkala demi melindungi marwah korporasi birokrasi dan menghindari polemik hukum perdata di masa depan.

