🗣️ “Ketika aturan perpajakan di ranah digital dijalankan, muncul konflik penafsiran atau penyetoran. Pada akhirnya, sengketa itu bermuara ke Pengadilan Pajak,” ujar Junaidi dalam acara komPak: Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).
5 Potensi Sengketa Terkait PPN
Menurut Junaidi, ada 5 potensi sengketa PPN yang bisa muncul dari kegiatan ekonomi digital.
- Yurisdiksi fiskal. Misalnya pelaku ekonomi digital asing menolak penunjukan karena merasa tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Penentuan objek PPN. Meskipun regulasi telah mengatur jenis barang dan jasa kena pajak, batasan di lapangan sering kali buram.
- Tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Perselisihan bisa muncul terkait perhitungan tarif 11% atau 12%, serta metode penentuan DPP layanan digital.
- Pengkreditan pajak masukan. Permasalahan sering timbul karena perbedaan pemahaman atas syarat formal dan material.
- Pelaporan lintas negara. Perbedaan kurs, sistem pelaporan, dan waktu pelaporan PMSE asing kerap menjadi sumber sengketa.
💬 “Ketika DJP mengimplementasikan aturan baru, harus ada pedoman jelas untuk pemeriksa agar penetapan SKP tidak menimbulkan perbedaan tafsir,” tambahnya.
Baca juga: Fasilitas Bea Cukai di Balik Konser Blackpink di Jakarta
8 Potensi Sengketa di Bidang PPh
Selain PPN, Junaidi menjelaskan terdapat 8 potensi sengketa PPh yang dapat muncul dari aktivitas ekonomi digital, antara lain:
- Penunjukan dan pencabutan pemungut pajak. Contohnya, marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang online.
- Penentuan objek PPh. Sengketa muncul karena tidak semua transaksi digital jelas statusnya sebagai objek pajak.
- Perbedaan tarif dan DPP. Diskon, cashback, ongkos kirim, dan biaya layanan sering menimbulkan perbedaan hitung pajak.
- Pelaporan dan penyetoran. Ketidaksesuaian antara data elektronik PMSE dan data DJP sering memicu perselisihan.
- Posisi hukum PMSE. Ambiguitas apakah PMSE merupakan wajib pajak atau agen pemungut negara.
- Pemotongan PPh ganda. Terjadi ketika PMSE dan bendaharawan sama-sama melakukan pemotongan sesuai PMK 58/2022.
- Sengketa hak keberatan. Belum adanya mekanisme keberatan khusus bagi penyedia marketplace.
- Tempat penyelesaian sengketa. Pertanyaan apakah sengketa diselesaikan di Pengadilan Pajak atau PTUN, karena status pihak terkait bukan wajib pajak murni.
“Permasalahan terbesar justru muncul di tahap pemeriksaan dan pengawasan. Di sinilah benih sengketa sering muncul sebelum berlanjut ke Pengadilan Pajak,” tutup Junaidi.
