website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 31, 2026
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEIJING – Pemerintah China secara resmi merombak arsitektur perpajakan industri energi terbarukan dengan memberlakukan kembali pajak konsumsi (consumption tax) atas baterai lithium-ion dan sel surya. Kebijakan ini menandai berakhirnya era insentif melimpah bagi manufaktur komponen kendaraan listrik dan panel surya yang kini telah mencapai fase pematangan skala global.

Kementerian Keuangan China mengonfirmasi bahwa penerapan pajak konsumsi ini akan dijalankan secara bertahap. Mulai 1 September 2026, baterai lithium primer, lithium-ion, nickel-metal hydride, serta baterai vanadium redox flow akan dikenakan tarif sebesar 2%, sebelum dinaikkan menjadi 4% pada 1 September 2027. Sementara itu, komponen sel surya atau fotovoltaik akan mulai tersentuh tarif 2% pada 1 April 2027 dan naik menjadi 4% per 1 April 2028.

Baca Juga: Belanda Rilis Klasifikasi Entitas Asing Barbados, Prancis, dan Saudi

Langkah balik pembebasan pajak yang sempat berlaku sejak Februari 2015 ini diambil setelah industri rantai pasok energi hijau Negeri Tirai Bambu terbukti mendominasi pasar internasional. Laporan Global EV Outlook 2026 dari International Energy Agency (IEA) mencatat baterai lithium iron phosphate (LFP) buatan China menyumbang lebih dari 55% dari total penggunaan baterai kendaraan listrik dunia pada 2025.

“Penyesuaian instrumen fiskal ini bertujuan untuk mendorong efisiensi pemanfaatan sumber daya, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memicu akselerasi inovasi ke tingkat yang lebih tinggi.”

— Pernyataan Resmi Kementerian Keuangan Republik Rakyat China

Baca Juga: Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

Insentif Bebas Pajak Dialihkan ke Riset Baterai Solid-State dan Perovskite

Kendati memangkas pembebasan pajak bagi teknologi baterai konvensional, Beijing tetap menyediakan karpet merah perpajakan bagi inovasi teknologi hijau generasi berikutnya. Pemerintah membebaskan pajak konsumsi secara penuh mulai 1 September 2026 hingga 31 Desember 2028 bagi pengembang baterai ion natrium, baterai solid-state, baterai perovskite, sel bahan bakar (fuel cell), dan sel fotovoltaik berbahan gallium arsenide.

Pivoting Industri Hijau: Beijing mengalihkan fasilitas pembebasan pajak dari teknologi lithium mature ke pengembangan teknologi masa depan seperti baterai solid-state dan perovskite.

Baca Juga: Gaji PPPK Tertahan, Kemenkeu Siap Tambah TKD Bagi Pemda

Peralihan insentif ini menegaskan strategi ekonomi Beijing yang tak lagi berfokus pada subsidi kuantitas produksi, melainkan pada keunggulan kualitatif dan penguasaan teknologi terdepan dalam peta persaingan energi terbarukan global.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance of the People’s Republic of China
  • International Energy Agency (IEA)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

July 31, 2026

Recent News

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

July 31, 2026
Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

Tekan Infiltrasi Impor Murah, PM Ukraina Hapus Fasilitas PPN e-Commerce Lintas Border

July 31, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pesisir Barat Bidik Kebocoran Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Ancam Tutup Usaha Nakal

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version