website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% hingga 2027

Johannes Albert by Johannes Albert
August 22, 2025
in Internasional
0 0
0
Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% hingga 2027
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ATHENA, Pajaknow.id – Pemerintah Yunani memperpanjang periode pembekuan tarif bunga atas
utang pajak hingga Agustus 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong sekitar 4,2 juta wajib pajak segera merampungkan kewajiban mereka, dengan
total tunggakan yang tercatat otoritas mencapai EUR108 miliar (sekitar Rp2.048 triliun).“Pemerintah memperpanjang pembekuan tarif bunga atas utang pajak yang jatuh tempo hingga Agustus 2027,” tertulis dalam pengumuman Kementerian Keuangan dan Ekonomi Yunani, dikutip Rabu
(13/8/2025).

Baca juga: Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak, Wajib Pajak Terjaga

Tarif Efektif vs Formula Hukum

Berdasarkan aturan, utang pajak yang jatuh tempo di Yunani dikenai bunga tahunan
8,51% ditambah suku bunga acuan ECB.
Dengan suku bunga ECB saat ini 2%, bunga “seharusnya” mencapai 10,51%/tahun.
Namun pemerintah memilih mengunci suku bunga efektif pada 8,76%/tahun
(setara 0,73%/bulan) dengan menggunakan patokan ECB yang lebih rendah, yakni 0,25%.

Kebijakan penguncian ini tak hanya memberi ruang napas bagi WP, tetapi juga membuat biaya keterlambatan lebih predictable di tengah dinamika suku bunga kawasan euro.

Tak Hanya Utang: Restitusi Juga Dipercepat

Pembekuan bunga turut berlaku untuk restitusi pajak yang tertunda. Negara tetap membayar
bunga 6%/tahun (0,50% per bulan) untuk klaim yang tertahan lebih dari 90 hari mendorong kepastian
hak WP sekaligus disiplin administrasi fiskal.

Baca juga: Korea Selatan Perpanjang Diskon Pajak BBM

Skema Angsuran: Bunga Tetap hingga 31 Maret 2026

  • Hingga 12 kali angsuran: bunga tetap 4,34%.
  • Lebih dari 12 angsuran: bunga tetap 5,84%.
  • Berlaku untuk utang jatuh tempo hingga: 31 Maret 2026.

Menurut Kementerian Keuangan & Ekonomi, paket kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban jutaan WP dan pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kepastian pembayaran di tengah tantangan ekonomi yang masih terasa.

Mengapa Penting?

  • Insentif kepatuhan: bunga yang dikunci menekan biaya keterlambatan dan mendorong pelunasan.
  • Prediktabilitas fiskal: memudahkan perencanaan arus kas WP dan otoritas pajak.
  • Stabilitas sistem: penanganan tunggakan besar (EUR108 miliar) secara bertahap dan terukur.

Referensi & Tautan Terkait

Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui laman resmi
Kementerian Keuangan & Ekonomi Yunani dan kebijakan suku bunga Bank Sentral Eropa (ECB).
Ringkasan kebijakan juga dilaporkan oleh media lokal seperti Greek City Times.

Tags: Angsuran PajakAPBNBunga Utang PajakECBEconomic PolicyEropaKebijakan Pajak InternasionalKementerian Keuangan YunaniRestitusi PajakYunani
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Trump Rancang Tarif Khusus untuk Furnitur Impor

Trump Rancang Tarif Khusus untuk Furnitur Impor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version