website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% hingga 2027

Johannes Albert by Johannes Albert
August 22, 2025
in Internasional
0 0
0
Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% hingga 2027
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ATHENA, Pajaknow.id – Pemerintah Yunani memperpanjang periode pembekuan tarif bunga atas
utang pajak hingga Agustus 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong sekitar 4,2 juta wajib pajak segera merampungkan kewajiban mereka, dengan
total tunggakan yang tercatat otoritas mencapai EUR108 miliar (sekitar Rp2.048 triliun).“Pemerintah memperpanjang pembekuan tarif bunga atas utang pajak yang jatuh tempo hingga Agustus 2027,” tertulis dalam pengumuman Kementerian Keuangan dan Ekonomi Yunani, dikutip Rabu
(13/8/2025).

Baca juga: Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak, Wajib Pajak Terjaga

Tarif Efektif vs Formula Hukum

Berdasarkan aturan, utang pajak yang jatuh tempo di Yunani dikenai bunga tahunan
8,51% ditambah suku bunga acuan ECB.
Dengan suku bunga ECB saat ini 2%, bunga “seharusnya” mencapai 10,51%/tahun.
Namun pemerintah memilih mengunci suku bunga efektif pada 8,76%/tahun
(setara 0,73%/bulan) dengan menggunakan patokan ECB yang lebih rendah, yakni 0,25%.

Kebijakan penguncian ini tak hanya memberi ruang napas bagi WP, tetapi juga membuat biaya keterlambatan lebih predictable di tengah dinamika suku bunga kawasan euro.

Tak Hanya Utang: Restitusi Juga Dipercepat

Pembekuan bunga turut berlaku untuk restitusi pajak yang tertunda. Negara tetap membayar
bunga 6%/tahun (0,50% per bulan) untuk klaim yang tertahan lebih dari 90 hari mendorong kepastian
hak WP sekaligus disiplin administrasi fiskal.

Baca juga: Korea Selatan Perpanjang Diskon Pajak BBM

Skema Angsuran: Bunga Tetap hingga 31 Maret 2026

  • Hingga 12 kali angsuran: bunga tetap 4,34%.
  • Lebih dari 12 angsuran: bunga tetap 5,84%.
  • Berlaku untuk utang jatuh tempo hingga: 31 Maret 2026.

Menurut Kementerian Keuangan & Ekonomi, paket kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban jutaan WP dan pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kepastian pembayaran di tengah tantangan ekonomi yang masih terasa.

Mengapa Penting?

  • Insentif kepatuhan: bunga yang dikunci menekan biaya keterlambatan dan mendorong pelunasan.
  • Prediktabilitas fiskal: memudahkan perencanaan arus kas WP dan otoritas pajak.
  • Stabilitas sistem: penanganan tunggakan besar (EUR108 miliar) secara bertahap dan terukur.

Referensi & Tautan Terkait

Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui laman resmi
Kementerian Keuangan & Ekonomi Yunani dan kebijakan suku bunga Bank Sentral Eropa (ECB).
Ringkasan kebijakan juga dilaporkan oleh media lokal seperti Greek City Times.

Tags: Angsuran PajakAPBNBunga Utang PajakECBEconomic PolicyEropaKebijakan Pajak InternasionalKementerian Keuangan YunaniRestitusi PajakYunani
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version