BANDUNG – Angin segar berembus bagi para pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat. Terhitung mulai 6 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang memangkas prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, warga tidak lagi dibebani kewajiban untuk melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan saat mengurus pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa wajib pajak kini hanya perlu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta KTP asli atau fotokopi dari pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut. Langkah revolusioner ini diambil sebagai solusi atas kerumitan birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat Bumi Pasundan.
Penyederhanaan Regulasi PKB Jabar: Respon Atas Keluhan Warga
Kebijakan ini merupakan respon cepat pemerintah terhadap aspirasi publik yang sempat viral di media sosial. Sebelumnya, mencuat keluhan warga yang mengaku dimintai biaya tambahan hingga Rp700.000 karena kendala tidak dapat menunjukkan identitas pemilik asli kendaraan saat bertransaksi di kantor Samsat.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi memberikan instruksi tegas untuk menghentikan segala praktik yang mempersulit warga. Menurutnya, fungsi utama pemerintah adalah memfasilitasi masyarakat agar lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakannya, yang pada akhirnya akan mendongkrak kepatuhan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit, karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat dalam berkontribusi. Semoga kemudahan ini dapat memperlancar seluruh ekosistem layanan Samsat di Jawa Barat.”
— Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
Syarat dan Ketentuan Terbaru Pembayaran Pajak di Samsat
Meski terdapat relaksasi signifikan pada pajak tahunan, masyarakat tetap perlu memperhatikan rincian syarat yang berlaku agar proses administrasi tetap berjalan lancar sesuai regulasi keamanan identitas kendaraan:
- Pajak Tahunan: Cukup melampirkan STNK asli serta KTP asli/fotokopi pihak yang membawa kendaraan ke Samsat.
- Pajak 5 Tahunan: Untuk proses pergantian pelat nomor (5 tahunan), KTP pemilik lama tetap diperlukan sebagai syarat wajib identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor (Regident).
- Tujuan Kebijakan: Menghapus celah biaya “gelap” tambahan dan mempercepat waktu pelayanan di loket Samsat.
Melalui penyederhanaan ini, Pemprov Jabar berharap praktik pungutan liar dengan dalih “jasa pinjam KTP” dapat sepenuhnya dihilangkan. Masyarakat diimbau untuk proaktif memanfaatkan kemudahan ini dan memastikan kendaraan mereka tetap legal secara administrasi demi kelancaran pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.













