JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun strategi taktis untuk mengamankan target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Salah satu fokus utamanya adalah penyesuaian (smoothing) terhadap kebijakan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tanpa menghambat hak wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian terhadap proses bisnis restitusi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara arus kas negara (cashflow) dan pelayanan kepada wajib pajak.
“Tahun ini kami berusaha untuk lebih smoothing dan adjust ya. Kalau memang restitusinya di level segitu, ya [penerimaan pajak] brutonya harus lebih tinggi. Kami harus lebih kerja keras untuk gross revenue-nya naik.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Restitusi Tanda Ekonomi Berputar
Bimo menegaskan bahwa tingginya angka restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejatinya bukan sinyal negatif. Sebaliknya, hal itu menunjukkan adanya denyut aktivitas ekonomi. Ketika restitusi terjadi, artinya ada nilai tambah di mana komponen input (pembelian) industri lebih besar daripada output-nya, yang menandakan sektor produksi dan konsumsi sedang bergerak.
Meski demikian, untuk menutup celah cashflow akibat restitusi, DJP berkomitmen melakukan upaya ekstra (super extra effort). Bimo memastikan strategi ini tidak akan menyasar pengenaan pajak baru atau kenaikan tarif, sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Optimalisasi Coretax dan Pajak Marketplace
Strategi “jemput bola” DJP tahun ini akan bertumpu pada ekstensifikasi dan optimalisasi sistem digital, khususnya melalui Coretax Administration System. Sistem baru ini diharapkan membuat administrasi perpajakan lebih efisien, kencang, dan transparan.
Salah satu fitur baru yang sudah bisa dinikmati di Coretax adalah permohonan pengangsuran PPh Pasal 29 (kurang bayar). Wajib pajak kini bisa mengajukan cicilan secara mandiri melalui menu Layanan Administrasi dengan kode layanan AS.21-01 tanpa perlu repot ke kantor pajak.
Update Regulasi: Aturan teknis pajak marketplace (PMK 37/2025) yang memungut PPh 0,5% dari omzet pedagang kini tinggal menunggu “lampu hijau” dari Menteri Keuangan.
Baca Juga: Bertolak ke AS Pekan Ini, Prabowo Siap Teken Kesepakatan Tarif Impor dan ‘Kejutan’ Ekonomi
Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan aturan turunan mengenai pemungutan pajak di sektor e-commerce. Merujuk PMK No. 37/2025, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet mitra pedagangnya. Saat ini, implementasi aturan tersebut masih menunggu persetujuan final dari Menkeu Purbaya.
Dengan kombinasi strategi smoothing restitusi, digitalisasi layanan, dan perluasan basis pajak, Bimo optimistis target penerimaan negara dapat tercapai, asalkan kondisi makroekonomi domestik tetap stabil dan tidak mengalami gejolak ekstrem.
