JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, kembali meluruskan persepsi publik terkait kewajiban pendaftaran pelaku usaha di Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (Sapa UMKM). Ia menegaskan bahwa integrasi data ini murni untuk pemetaan potensi usaha, bukan sebagai instrumen jebakan untuk memungut pajak secara agresif.
Pernyataan ini disampaikan Maman untuk meredakan kekhawatiran pelaku usaha kecil yang takut terbebani kewajiban fiskal tambahan begitu masuk dalam database pemerintah. Menurutnya, pendaftaran di Sapa UMKM tidak serta-merta mengubah status UMKM menjadi subjek pajak yang harus membayar pungutan.
“Enam bulan yang lalu pada saat saya ngomong kata ‘wajib’, saya dihajar seakan-akan saya mau mungut pajak mereka. Enggak ada.”
— Maman Abdurrahman, Menteri UMKM
Database Tunggal, Bukan Alat Pajak
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Sabtu (24/1/2026), Maman menjelaskan bahwa aplikasi yang diperkenalkan sejak Desember 2025 ini bertujuan agar pemerintah mengetahui sebaran dan perkembangan UMKM di seluruh wilayah. Data ini krusial untuk penyaluran bantuan dan pembinaan yang tepat sasaran.
Terkait perpajakan, Maman mengingatkan bahwa undang-undang sudah memberikan batasan yang jelas dan berpihak pada rakyat kecil. Apabila omzet UMKM belum mencapai ambang batas (threshold) tertentu, maka tidak akan dikenakan pajak. “Sistem Sapa UMKM tidak ada tujuan untuk memungut pajak usaha mikro, kecil, dan menengah,” tegasnya.
Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh
Maman merinci ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Pelaku usaha mikro orang pribadi dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp500 juta per tahun mendapatkan fasilitas istimewa berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh). Ini adalah bentuk dukungan konkret agar usaha mikro memiliki ruang untuk bertumbuh.
Sementara itu, bagi UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta namun masih di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah menyediakan skema PPh Final super ringan sebesar 0,5%. Skema ini jauh lebih sederhana dibandingkan tarif pajak normal.
Kabar Baik: Jangka Waktu PPh Final Bakal Dihapus
Dalam aturan yang berlaku saat ini (PP 55/2022), penggunaan tarif PPh Final 0,5% dibatasi waktu: 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk Badan (Koperasi, CV, Firma, BUMDes), dan 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT).
Namun, pemerintah membawa kabar segar. Maman mengungkapkan adanya rencana revisi PP 55/2022 untuk memperpanjang, bahkan menghapus batasan waktu tersebut bagi kategori tertentu. “Faktanya pajak dan insentif pajak kepada usaha mikro sudah diperpanjang,” ujarnya.
Revisi Aturan: Pemerintah berencana menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Langkah revisi ini diambil karena pemerintah menyadari banyak pelaku usaha yang sebenarnya berhak, namun terpaksa beralih ke tarif normal karena masa berlaku fasilitas PPh Final-nya sudah habis. Dengan perubahan ini, UMKM diharapkan bisa lebih leluasa mengembangkan bisnis tanpa terbebani administrasi pajak yang rumit.













