Wah! Ada Voucer Belanja dan Cashback untuk Pembayar Pajak Kendaraan

YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan apresiasi khusus bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang membayar pajak tepat waktu. Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-271 Daerah Istimewa Yogyakarta.

Program apresiasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemprov DIY dengan PT Jasa Raharja dan Bank BPD DIY melalui layanan Samsat. Melalui skema ini, wajib pajak yang memenuhi ketentuan berkesempatan memperoleh voucer belanja maupun cashback.

“Spesial dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-271 Daerah Istimewa Yogyakarta, PT Jasa Raharja dan Bank BPD DIY melalui Samsat menghadirkan Program Apresiasi bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.”

— Humas Pemda DIY

Pemprov DIY berharap program ini dapat mendorong masyarakat untuk semakin tertib membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Ada Dua Bentuk Apresiasi

Secara lebih rinci, terdapat dua bentuk apresiasi yang disiapkan dalam program ini. Pertama, voucer belanja hingga Rp50.000 dari PT Jasa Raharja DIY. Kedua, cashback sebesar 50% dengan nilai maksimal Rp27.100 dari Bank BPD DIY.

Cashback tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan menggunakan Mobile Banking BPD DIY atau QRIS BPD DIY. Dengan demikian, program ini juga sekaligus mendorong penggunaan sistem pembayaran digital dalam layanan perpajakan daerah.

Pemda DIY menilai skema apresiasi seperti ini dapat menjadi insentif tambahan bagi wajib pajak untuk membayar PKB tepat waktu, terutama di tengah upaya pemerintah memperluas ekosistem pembayaran non-tunai.

Perhatikan Syarat Cashback

Meski cukup menarik, cashback tersebut hanya dapat diperoleh dengan memenuhi syarat tertentu. Pertama, cashback hanya berlaku untuk satu kali transaksi. Kedua, kuota program tersedia dalam jumlah terbatas.

Artinya, wajib pajak yang ingin memanfaatkan promo ini perlu segera melakukan pembayaran sebelum kuota habis atau masa program berakhir.

Humas Pemda DIY menegaskan program apresiasi ini berlaku mulai 16 Maret 2026 hingga 30 April 2026.

Berlaku di Seluruh Gerai Samsat DIY

Untuk mendapatkan voucer maupun cashback, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB di seluruh gerai Samsat yang tersebar di wilayah DIY.

Pemda DIY pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain menghindari risiko keterlambatan, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh manfaat tambahan dari program apresiasi ini.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB semakin meningkat, sejalan dengan upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat penerimaan daerah.

“Yuk, lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Siapa tahu Sedulur kebagian voucer dan juga cashback-nya,” tulis Humas Pemda DIY.

Exit mobile version