Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan ratusan reklame dan baliho yang tidak membayar pajak serta tidak memiliki izin resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Penertiban dilakukan terhadap reklame nonpermanen yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan daerah maupun aturan penyelenggaraan reklame di ruang publik.

“Reklame yang tidak memiliki izin pajak kami tertibkan dan diamankan. Pemilik tetap bisa mengambil kembali setelah menyelesaikan kewajibannya.”

— Indra Gunawan

Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu Indra Gunawan menjelaskan, selain untuk meningkatkan kepatuhan pajak, penertiban ini juga bertujuan menciptakan ruang kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa reklame yang ditertibkan tidak langsung dimusnahkan, melainkan diamankan oleh pemerintah daerah. Pemilik masih diberi kesempatan untuk mengambil kembali reklame tersebut setelah melunasi kewajiban pajaknya.

Operasi Gabungan Lintas Instansi

Operasi penertiban reklame ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.

Penertiban difokuskan pada sejumlah titik yang selama ini dipenuhi reklame ilegal, seperti kawasan sekitar Universitas Bengkulu, kawasan wisata Kota Tuo, serta sepanjang Pantai Panjang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi untuk menertibkan reklame liar sekaligus memastikan aktivitas promosi tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Banyak Reklame Dipasang Sembarangan

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menyebut sebagian besar reklame yang ditertibkan dipasang secara tidak sesuai aturan.

Beberapa di antaranya ditemukan dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, fasilitas umum, hingga dipaku pada batang pohon, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu estetika kota.

Pihak pemerintah daerah sebelumnya telah memanggil sejumlah pemilik reklame untuk melakukan klarifikasi. Namun, banyak dari mereka yang tidak merespons atau tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Silakan beriklan, tetapi harus melalui prosedur yang benar dan di lokasi resmi. Kami tidak ingin ruang kota dipenuhi reklame liar,” tegas Sahat.

Dorong Kepatuhan dan Optimalisasi PAD

Pemkot Bengkulu menilai penertiban ini tidak hanya berdampak pada ketertiban kota, tetapi juga menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

Dengan memastikan seluruh reklame memiliki izin dan membayar pajak sesuai ketentuan, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan perpajakan dan tata ruang kota.

Pemkot berharap ke depan para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap kewajiban pajak serta mengikuti prosedur perizinan yang berlaku sehingga tercipta ekosistem usaha yang lebih tertib dan adil.

Exit mobile version