website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Vietnam Siapkan Pajak 0,1 % pada Transaksi Emas Batangan untuk Bendung Spekulasi

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 11, 2025
in Internasional
0 0
0
Vietnam Siapkan Pajak 0,1 % pada Transaksi Emas Batangan untuk Bendung Spekulasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hanoi – Pemerintah Vietnam tengah menyodorkan revisi besar terhadap Draft Law on Personal Income Tax (PIT) yang antara lain memasukkan usulan untuk mengenakan pajak penghasilan pribadi (PPh Orang Pribadi) sebesar 0,1 % atas transaksi emas batangan.

“Untuk transaksi emas batangan, usulan tarif pajak 0,1 % bertujuan untuk meningkatkan transparansi pasar dan menekan perdagangan spekulatif atau jual-beli emas untuk mencari keuntungan dari fluktuasi harga dalam jangka pendek,” ujar Menteri Keuangan Nguyen Van Thang.

Dalam paparan kepada National Assembly of Vietnam (Parlemen), Menteri Keuangan Nguyen Van Thang menjelaskan bahwa besaran dan ambang batas transaksi yang akan dikenakan pajak serta tanggal efektif pelaksanaannya masih diselaraskan dengan roadmap pengelolaan pasar emas nasional.

Baca juga: Revisi Panduan Transfer Pricing, Fokus Jasa Keuangan Intragrup

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan bahwa perdagangan emas batangan masuk ke dalam pengawasan resmi dan tidak menjadi sarana spekulasi bebas. Sementara itu, hanya perusahaan dan lembaga keuangan berizin dari bank sentral yang diperbolehkan berdagang emas batangan secara legal — individu yang berdagang secara komersial tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif atau dianggap melakukan kegiatan di luar kerangka usaha resmi.

Baca juga: Dokter Hewan Portugal Desak Pemangkasan Tarif PPN untuk Semua Layanan Medis Hewan

Para anggota parlemen yang tergabung dalam Komite Ekonomi dan Keuangan menyatakan sikap kehati-hatian dalam mendukung usulan ini. Mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat luas — terutama yang membeli emas untuk investasi atau tabungan keluarga, bukan sekadar spekulasi — agar kebijakan tidak membebani secara tidak proporsional.

Dengan demikian, jika legislatif menyetujui, Vietnam akan menjadi salah satu negara di kawasan yang mengambil jalan mengenakan pajak atas transaksi emas batangan — sebuah pendekatan yang menggarisbawahi niat negara untuk memperkuat pengawasan terhadap aset tradisional dan menyelaraskannya dengan sistem pajak yang lebih modern.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Reformasi Pajak: BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun CoreTax Sebelum Akhir Tahun

Reformasi Pajak: BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun CoreTax Sebelum Akhir Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version