website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Dokter Hewan Portugal Desak Pemangkasan Tarif PPN untuk Semua Layanan Medis Hewan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 8, 2025
in Internasional
0 0
0
Dokter Hewan Portugal Desak Pemangkasan Tarif PPN untuk Semua Layanan Medis Hewan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LISBON – Organisasi Dokter Hewan Portugal mendesak pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas seluruh layanan medis hewan, baik untuk hewan peliharaan maupun hewan produksi.

Dalam surat resmi kepada Kementerian Keuangan, organisasi tersebut menegaskan bahwa Directive Uni Eropa tahun 2006 sebenarnya telah memberikan ruang bagi negara anggota untuk memangkas tarif PPN jasa veteriner. Namun, hingga kini Portugal belum memanfaatkan peluang tersebut untuk mendukung sektor kesehatan hewan.

“Resistensi antimikroba, zoonosis, dan berbagai tantangan kesehatan masyarakat memerlukan pengawasan medis veteriner yang bersifat preventif,”

tulis organisasi tersebut dalam suratnya yang dikutip pada Kamis (6/11/2025).

Sebelumnya, Portugal sempat membebaskan jasa medis hewan dari pengenaan PPN, tetapi kebijakan itu dicabut pada 1993. Sejak saat itu, pemerintah menetapkan dua perlakuan berbeda: layanan medis untuk hewan produksi dikenakan PPN 6%, sedangkan untuk hewan peliharaan pribadi dikenakan tarif normal karena dianggap non-esensial.

Baca Juga: Thailand Bantah Dapat Keringanan Bea Masuk dari AS

Dokter hewan menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dengan prinsip netralitas pajak dan tanggung jawab publik terhadap kesejahteraan hewan. Mereka mendesak agar seluruh jasa medis hewan dikenai tarif PPN 6% secara seragam, serta diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Kesenjangan ini tidak dapat dipahami mengingat prinsip netralitas pajak dan koherensi dalam kebijakan publik,” tulis organisasi itu lagi.

Selain itu, Organisasi Dokter Hewan Portugal juga menekankan bahwa hukum nasional telah mengakui hewan sebagai makhluk hidup yang sensitif, sehingga negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan perawatan kesehatan yang layak.

Dalam konteks global, lembaga internasional seperti World Health Organization (WHO), Food and Agriculture Organization (FAO), dan World Organization for Animal Health (WOAH) juga telah menekankan pentingnya pendekatan terpadu antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan — dikenal dengan konsep One Health.

Baca Juga: Malta Beri Keringanan Pajak untuk Keluarga Beranak Dua

Organisasi dokter hewan juga menyoroti langkah negara tetangga, Spanyol, yang sedang bersiap menurunkan tarif PPN atas jasa veteriner dari 21% menjadi 10%. Mereka berpendapat Portugal perlu melakukan hal serupa agar layanan kesehatan hewan lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Pemangkasan tarif PPN akan memungkinkan lebih dari 500.000 konsultasi dokter hewan tambahan bagi keluarga di Portugal,”

tulis mereka, seraya menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan membantu mengendalikan populasi hewan liar dan memperkuat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version