Pemerintah Beri Relaksasi DHE SDA untuk 5 Negara Mitra
JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan lima negara mitra yang mendapatkan perlakuan khusus berupa relaksasi DHE SDA dalam pelaksanaan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri.
Lima negara yang memenuhi kriteria untuk memperoleh perlakuan khusus tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Penetapan lima negara itu berkaitan dengan nilai investasi pada sektor pertambangan di Indonesia sekaligus keberadaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan perdagangan lainnya dengan Indonesia.
“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,” ungkap Kemenko Perekonomian dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Perlakuan Khusus Berdasarkan Pasal 18A PP 21/2026
Perlakuan khusus terhadap kelima negara tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Namun, tidak seluruh eksportir sektor pertambangan secara otomatis dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Eksportir harus memenuhi tiga syarat secara kumulatif agar dapat memperoleh perlakuan khusus dalam penempatan DHE SDA sebagaimana diatur dalam Pasal 18A PP 21/2026.
Tiga Syarat Eksportir untuk Memanfaatkan Relaksasi
Syarat pertama, eksportir harus berbentuk perseroan terbatas atau PT yang bergerak pada sektor pertambangan.
Syarat kedua, salah satu pemegang saham pada PT tersebut harus berasal dari salah satu dari lima negara yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, atau Kanada.
Sementara itu, syarat ketiga mengatur mengenai besaran kepemilikan saham. Porsi kepemilikan saham oleh pemegang saham yang berasal dari lima negara tersebut paling sedikit harus mencapai 10%.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terdapat sebanyak 64 perusahaan yang memenuhi ketiga kriteria tersebut sehingga dapat memanfaatkan perlakuan khusus sesuai dengan Pasal 18A PP 21/2026.
Penempatan DHE SDA Turun Menjadi 30% Selama 3 Bulan
Melalui relaksasi DHE SDA tersebut, ketentuan penempatan devisa hasil ekspor bagi 64 perusahaan yang memenuhi kriteria mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Penempatan DHE SDA yang semula sebesar 100% selama 12 bulan direlaksasi menjadi sebesar 30% untuk jangka waktu 3 bulan.
Selain perubahan persentase dan jangka waktu penempatan tersebut, pemerintah juga memberikan fleksibilitas mengenai bank yang dapat digunakan perusahaan untuk menempatkan DHE SDA.
Penempatan DHE SDA oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tidak hanya dapat dilakukan pada bank BUMN, tetapi juga dapat dilaksanakan melalui bank selain bank BUMN.
Daftar Bank Non-BUMN untuk Penempatan DHE SDA
Adapun bank non-BUMN yang dapat digunakan untuk penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam kebijakan tersebut antara lain:
- Standard Chartered Bank;
- Deutsche Bank AG;
- MUFG Bank, Ltd.;
- JP Morgan Chase Bank, N.A.;
- Citibank, N.A.;
- Bank of China;
- PT Bank ICBC Indonesia;
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk;
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk; dan
- PT Bank HSBC Indonesia.
Dengan demikian, perusahaan sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan Pasal 18A PP 21/2026 memperoleh pilihan penempatan DHE SDA pada bank selain bank BUMN sebagaimana daftar tersebut.
Relaksasi Bersifat Opsional bagi Perusahaan Tambang
Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas relaksasi DHE SDA berdasarkan Pasal 18A PP 21/2026 bersifat opsional bagi perusahaan sektor pertambangan yang telah memenuhi seluruh kriteria.
Artinya, perusahaan yang memenuhi persyaratan Pasal 18A PP 21/2026 tetap dapat memilih untuk tidak memanfaatkan relaksasi tersebut.
Namun, perusahaan yang memenuhi kriteria tetapi memilih untuk tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A harus menyampaikan surat kepada Bank Indonesia (BI). Surat tersebut juga harus ditembuskan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Pemerintah turut menetapkan batas waktu penyampaian surat pernyataan tersebut. Apabila perusahaan tidak menyampaikan surat dalam batas waktu yang ditentukan, perusahaan akan dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
“Surat pernyataan disampaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A,” ungkap Kemenko Perekonomian.
Dengan ketentuan tersebut, pilihan perusahaan untuk tidak menggunakan perlakuan khusus tetap harus dinyatakan secara resmi melalui mekanisme penyampaian surat kepada Bank Indonesia sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
