website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 18 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 21, 2025
in Regional
0 0
0
Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, — Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara kembali memeriahkan Gebyar Pajak Daerah dengan menghadirkan undian berhadiah untuk warga yang rutin membayar pajak saat bertransaksi di restoran, kafe, dan rumah makan. Hanya dengan mengunggah struk elektronik, masyarakat berkesempatan membawa pulang berbagai hadiah mewah, termasuk 2 unit iPhone 15.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Kabid Pendapatan BPKPAD Tarakan, Lopo, menjelaskan bahwa peserta cukup mengunggah foto struk elektronik makan/minum dengan nilai minimal Rp100.000. Struk wajib berasal dari tempat usaha yang sudah memasang tapping box untuk perekaman pajak PBJT. Unggahan dibuka mulai 1 September hingga 30 November 2025.

“Gebyar Pajak untuk kategori makan-minum berhadiah akan berakhir pada 30 November 2025. Pengundian kami lakukan paling lambat 5 Desember,” jelas Lopo.

Untuk memberikan tambahan edukasi pajak, Pemkot Tarakan juga menampilkan sejumlah artikel referensi terkait pajak daerah, termasuk kebijakan pemutihan PBB dan fasilitas perpajakan lainnya.

Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid

Menurut Lopo, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hingga pertengahan November, lebih dari 4.000 peserta sudah terdaftar mengikuti undian.

Hadiah yang diperebutkan tidak main-main. Selain iPhone 15 (2 unit), Pemkot juga menyiapkan 5 unit Samsung Galaxy A56 serta 10 unit Redmi Note 14 5G.

Syarat dan Ketentuan Undian

  1. Nilai minimal struk Rp100.000 (tidak berlaku kelipatan).
  2. Satu struk hanya bisa didaftarkan satu kali.
  3. Struk harus dicetak elektronik dari restoran/kafe/rumah makan pengguna tapping box.
  4. Periode transaksi: 1 September – 30 November 2025.
  5. Wajib mengikuti Instagram @infopajakdaerah_tarakan.
  6. ASN/non-ASN di lingkungan BPKPAD serta keluarganya tidak boleh mengikuti undian.
  7. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.

“Kami ingin mengajak masyarakat menikmati kuliner di tempat yang sudah memasang tapping box. Struk yang biasanya hanya dibuang, sekarang bisa membawa pulang iPhone 15.” — Lopo, dikutip dari Jendela Kaltara.

Pengundian akan dilakukan secara live melalui Youtube dan Instagram Pemkot Tarakan. Program ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah mendukung penertiban pajak daerah melalui pemasangan tapping box.

 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026

Recent News

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version