website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 21, 2025
in Regional
0 0
0
Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, — Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara kembali memeriahkan Gebyar Pajak Daerah dengan menghadirkan undian berhadiah untuk warga yang rutin membayar pajak saat bertransaksi di restoran, kafe, dan rumah makan. Hanya dengan mengunggah struk elektronik, masyarakat berkesempatan membawa pulang berbagai hadiah mewah, termasuk 2 unit iPhone 15.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Kabid Pendapatan BPKPAD Tarakan, Lopo, menjelaskan bahwa peserta cukup mengunggah foto struk elektronik makan/minum dengan nilai minimal Rp100.000. Struk wajib berasal dari tempat usaha yang sudah memasang tapping box untuk perekaman pajak PBJT. Unggahan dibuka mulai 1 September hingga 30 November 2025.

“Gebyar Pajak untuk kategori makan-minum berhadiah akan berakhir pada 30 November 2025. Pengundian kami lakukan paling lambat 5 Desember,” jelas Lopo.

Untuk memberikan tambahan edukasi pajak, Pemkot Tarakan juga menampilkan sejumlah artikel referensi terkait pajak daerah, termasuk kebijakan pemutihan PBB dan fasilitas perpajakan lainnya.

Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid

Menurut Lopo, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hingga pertengahan November, lebih dari 4.000 peserta sudah terdaftar mengikuti undian.

Hadiah yang diperebutkan tidak main-main. Selain iPhone 15 (2 unit), Pemkot juga menyiapkan 5 unit Samsung Galaxy A56 serta 10 unit Redmi Note 14 5G.

Syarat dan Ketentuan Undian

  1. Nilai minimal struk Rp100.000 (tidak berlaku kelipatan).
  2. Satu struk hanya bisa didaftarkan satu kali.
  3. Struk harus dicetak elektronik dari restoran/kafe/rumah makan pengguna tapping box.
  4. Periode transaksi: 1 September – 30 November 2025.
  5. Wajib mengikuti Instagram @infopajakdaerah_tarakan.
  6. ASN/non-ASN di lingkungan BPKPAD serta keluarganya tidak boleh mengikuti undian.
  7. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.

“Kami ingin mengajak masyarakat menikmati kuliner di tempat yang sudah memasang tapping box. Struk yang biasanya hanya dibuang, sekarang bisa membawa pulang iPhone 15.” — Lopo, dikutip dari Jendela Kaltara.

Pengundian akan dilakukan secara live melalui Youtube dan Instagram Pemkot Tarakan. Program ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah mendukung penertiban pajak daerah melalui pemasangan tapping box.

 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Hungaria Luncurkan 11 Insentif Pajak Baru untuk Dorong Investasi

Hungaria Luncurkan 11 Insentif Pajak Baru untuk Dorong Investasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version