website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

UN Model atau OECD Model? Ini Strategi Ditjen Pajak dalam Negosiasi P3B

Johannes Albert by Johannes Albert
January 20, 2026
in Nasional
0 0
1
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan strategi utama Indonesia dalam menegosiasikan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan negara mitra. Posisi ekonomi Indonesia—apakah sebagai negara pengimpor modal atau pengekspor modal—menjadi penentu utama dalam memilih acuan negosiasi, baik menggunakan UN Model maupun OECD Model.

Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, menjelaskan bahwa Indonesia cenderung menggunakan United Nations (UN) Model sebagai acuan utama, terutama ketika berhadapan dengan negara-negara maju yang berstatus sebagai pengekspor modal (capital exporting countries).

“Kita sebagai capital importing country tentu saja mengacunya lebih banyak ke UN Model dibandingkan dengan OECD Model.”

— Leli Listianawati, Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP

Baca Juga: Kemensos & Kementerian UMKM Satukan Data, Percepat Pemulihan Korban Bencana Sumatera

Fleksibilitas Posisi Tawar Indonesia

Meski condong pada UN Model yang lebih menguntungkan negara sumber penghasilan (source country), sikap pemerintah tidak kaku. Leli menegaskan bahwa ketika posisi Indonesia bertindak sebagai penanam modal di luar negeri, kiblat negosiasi akan beralih ke OECD Model.

Alasannya taktis: OECD Model secara prinsip memberikan hak pemajakan yang lebih besar kepada negara domisili atau tempat wajib pajak terdaftar. “Kalau kita merasa sebagai capital exporting countries, tentu saja kita akan mengacu dengan OECD Model karena kan lebih menguntungkan,” jelas Leli, Selasa (20/1/2026).

Namun, realitas di meja perundingan seringkali dinamis. Tidak semua kepentingan Indonesia dapat terakomodasi sepenuhnya, mengingat negara mitra juga membawa misi ekonominya sendiri.

Baca Juga: Tangkal Perang Tarif, Pemerintah Hidupkan BUMN Tekstil Modal US$6 Miliar

Dalam praktiknya, tim negosiator DJP akan memilah pasal-pasal mana yang bersifat “harga mati” dan mana yang bisa dikompromikan. “Ada pasal yang wajib kita pertahankan, harus ada di dalam P3B. Tetapi, ada juga ketentuan-ketentuan yang memang pada saat negosiasi kita bisa lepaskan,” tambahnya.

Sebagai informasi dasar, UN Model memberikan hak pemajakan lebih luas kepada negara tempat penghasilan bersumber, sehingga sangat populer di kalangan negara berkembang. Sebaliknya, OECD Model membatasi hak pemajakan negara sumber demi mendorong arus investasi lintas batas, yang menguntungkan negara domisili investor.

Baca Juga: Alur Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pajak: Pemberkasan Bundel A dan Bundel B Melalui e-Tax Court

Isu Terkini Perpajakan: Dari LOB hingga Coretax

Selain strategi P3B, sejumlah isu perpajakan nasional turut menjadi sorotan. Salah satunya adalah penerapan klausul Limitation on Benefits (LOB) yang bertujuan mencegah praktik treaty shopping atau penyalahgunaan perjanjian pajak.

Menurut Leli, saat ini hanya P3B Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang secara eksplisit memuat klausul LOB. “Penerima manfaat P3B itu harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu,” ungkapnya. Ketentuan teknis mengenai LOB ini kini diatur lebih rinci dalam Pasal 27 ayat (2) PMK 112/2025, yang mensyaratkan empat kriteria bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) agar dapat menikmati tarif pajak rendah tanpa terganjal batasan LOB.

Baca Juga: Terhimpit Biaya Tinggi, Filipina Kaji Pangkas PPN Garmen Demi Saingi ASEAN

Di sisi lain, implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) terus menunjukkan progres. Hingga 19 Januari 2026, DJP mencatat 282.047 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui sistem baru tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, merinci bahwa angka tersebut didominasi oleh 231.375 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 orang pribadi non-karyawan. Selain kemudahan pelaporan, Coretax kini juga telah dilengkapi fitur cap fasilitas “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH” sesuai PMK No. 90 Tahun 2025, memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) sektor properti dalam menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga: Mulai 2026, Menang Lotre di Togo Kena Potongan Pajak 5 Persen

Pengawasan WP Non-Registrasi dan Bursa BI

DJP juga memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar namun memiliki indikasi aktivitas ekonomi. Sedikitnya ada delapan aspek yang diawasi, mulai dari kewajiban aktivasi NIK sebagai NPWP, perolehan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), hingga kewajiban pemotongan/pemungutan pajak.

Sorotan Pejabat: Nama Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono santer disebut masuk bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyebut Thomas diusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan pasca pengunduran diri Juda Agung. “Sesuai dengan ketentuan peraturan, harus dilakukan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Awas Nunggak PBB 3 Tahun, SPPT Warga Pandeglang Langsung Nonaktif

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Karyawan Resign Lalu Masuk Lagi? Simak Aturan Bupot A1 di Coretax: Boleh Digabung atau Dipisah

Comments 1

  1. Pingback: Lindungi Rakyat, Skotlandia Naikkan PTKP 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version