website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di suatu tempat kegiatan usaha (TKU) atau cabang diwajibkan untuk mengajukan penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 yang mengatur tata cara pelaporan serta perubahan data wajib pajak, termasuk penghapusan identitas cabang usaha.

“Penghapusan NITKU dilakukan melalui permohonan perubahan data wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Dengan demikian, wajib pajak tidak bisa membiarkan data cabang tetap aktif jika kegiatan usaha di lokasi tersebut telah berhenti.

Baca Juga: Cara Isi Omzet NPPN dengan Benar

Kapan Wajib Pajak Harus Menghapus NITKU?

Penghapusan NITKU perlu dilakukan ketika wajib pajak sudah tidak lagi menjalankan aktivitas usaha di cabang atau tempat kegiatan usaha tertentu. Jika tidak dilakukan, data perpajakan wajib pajak akan tetap mencatat keberadaan cabang tersebut, yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian administrasi.

Cara Mengajukan Penghapusan NITKU

Penghapusan NITKU dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak. Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui:

  • Coretax DJP
  • Aplikasi atau sistem lain yang terintegrasi dengan DJP
  • Contact center DJP (untuk kasus tertentu)

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan secara luring dengan datang langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Harga terhadap Keluarga

Langkah Hapus NITKU via Coretax

Wajib pajak dapat menghapus NITKU secara online melalui Coretax DJP dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke modul Portal Saya
  2. Pilih menu Profil Saya
  3. Buka submenu Informasi Umum
  4. Klik tombol edit
  5. Scroll ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Subunit
  6. Hapus cabang yang sudah tidak aktif

Langkah ini memudahkan wajib pajak dalam memperbarui data tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Risiko Jika Tidak Menghapus NITKU

Jika wajib pajak tidak melakukan penghapusan NITKU, kantor pajak dapat menghapusnya secara jabatan setelah melakukan penelitian administrasi. Dalam kondisi tersebut, kepala KPP akan mengirimkan surat pemberitahuan perubahan data kepada wajib pajak. Hal ini menegaskan bahwa pembaruan data perpajakan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi secara aktif oleh wajib pajak.

Baca Juga: Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai

Fungsi NITKU dalam Administrasi Pajak

NITKU merupakan identitas penting dalam sistem administrasi perpajakan yang digunakan untuk berbagai keperluan. Beberapa fungsi utama NITKU antara lain:

  • Identifikasi lokasi kerja pegawai dalam pelaporan pajak
  • Penerbitan bukti potong dan faktur pajak
  • Pelaporan omzet berdasarkan lokasi usaha
  • Identifikasi alamat transaksi dalam faktur pajak
  • Pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Karena perannya yang penting, validitas data NITKU harus selalu diperbarui sesuai kondisi usaha sebenarnya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

April 6, 2026
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026

Recent News

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

April 6, 2026
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version