website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Sahkan Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,8 T

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 25, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Sahkan Pagu Indikatif Kemenkeu 2027 Rp49,8 T
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR RI secara resmi menyetujui usulan alokasi anggaran awal yang diajukan oleh otoritas fiskal nasional untuk periode mendatang. Parlemen menyepakati besaran **pagu indikatif Kemenkeu** untuk tahun anggaran 2027 senilai Rp49,8 triliun guna menjaga keberlangsungan stabilitas pengelolaan keuangan negara.

Pemanfaatan pagu anggaran berskala besar tersebut dirancang untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok kementerian hulu. Seluruh cakupan pembiayaannya dialokasikan untuk menyokong fungsi pengelolaan fiskal nasional, peningkatan penerimaan negara, manajemen perbendaharaan, tata kelola kekayaan negara dan risiko, hingga akselerasi transformasi layanan publik.

Baca Juga: Aturan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak dan Sanksi UU KUP

Pondasi Kerja Pembahasan RAPBN 2027 dan Tiga Fungsi Utama

Persetujuan penting ini disahkan dalam rapat kerja bersama antara jajaran Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan RI. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa ketetapan angka ini akan menjadi dasar atau pondasi utama bagi pembahasan lanjutan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun,” jelas Mukhamad Misbakhun saat membacakan draf kesimpulan rapat kerja parlemen.

Misbakhun memaparkan bahwa anggaran tersebut didistribusikan secara terperinci untuk menyokong tiga fungsi kerja utama di lingkungan internal kementerian. Berdasarkan pertimbangan prioritas tersebut, DPR menyetujui porsi alokasi pagu terbesar dialihkan pada sektor fungsi layanan umum, yakni dengan nilai menembus Rp45,51 triliun.

Selanjutnya, sektor fungsi ekonomi memperoleh jatah alokasi dana sebesar Rp284,71 miliar yang secara struktural terdiri atas program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,01 triliun serta program dukungan manajemen sebesar Rp282,69 miliar. Di sisi lain, sektor fungsi pendidikan nasional berhak mengamankan pagu anggaran sebesar Rp3,99 triliun.

Baca Juga: Kewajiban Penyediaan TP Doc Menurut PER-02/PJ/2019

Distribusi Anggaran Unit Eselon I dan Badan Layanan Umum

Seluruh besaran instrumen **pagu indikatif Kemenkeu** ini dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing unit eselon I serta Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan kementerian. Sekretariat Jenderal bersama BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tercatat mengantongi porsi anggaran operasional terbesar, yaitu mencapai Rp31,83 triliun.

Berikutnya, pos Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang terintegrasi bersama BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP), BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berhak atas pagu Rp7,07 triliun. Angka ini disusul oleh alokasi untuk Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp5,40 triliun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp2,81 triliun.

Unit Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan memperoleh alokasi dana penunjang sebesar Rp1,22 triliun. Disusul oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara beserta BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) senilai Rp724,27 miliar, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang bermitra dengan BLU Politeknik Keuangan Negara STAN sebesar Rp329,53 miliar.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko beserta BLU LDKPI mengamankan pagu anggaran sebesar Rp85,92 miliar. Diikuti oleh Lembaga National Single Window sebesar Rp119,46 miliar, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sebesar Rp55,70 miliar, serta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal senilai Rp36,86 mengubah peruntukan.

Sedangkan tiga unit kerja terakhir, yaitu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mendapatkan jatah pembiayaan Rp36,14 mIliar, Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp33,10 mIliar, dan ditutup oleh fungsi pengawasan internal pada pos Inspektorat Jenderal sebesar Rp32,64 mIliar.

Akselerasi Kualitas Layanan dan Transformasi Ekonomi

Pada agenda pemaparan yang sama, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan rencana strategis kementerian dalam mengeksekusi dana kerja tersebut. Otoritas menegaskan bahwa pagu sebesar Rp49,8 triliun ini akan diarahkan secara maksimal untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok organisasi. Fokus utamanya adalah mengawal stabilitas fiskal, mendongkrak mutu kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi roda ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Purbaya, masukan komprehensif serta catatan rekomendasi dari Komisi XI DPR RI akan dijadikan bahan evaluasi berharga dalam menyempurnakan rencana kerja kementerian. Sinergi koordinasi antarsatuan kerja akan terus diperkuat secara intensif agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berjalan semakin efektif.

“Kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR atas usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2027 sebesar Rp49,8 triliun,” pungkas Purbaya Yudhi Sadewa mengakhiri jalannya rapat koordinasi nasional tersebut.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version