website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 26 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Sektor Olahraga Jadi Bagian Dampak Ekonomi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 26, 2026
in Nasional
0 0
1
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menilai olahraga tidak seharusnya hanya dipandang sebagai aktivitas yang membutuhkan biaya. Menurutnya, olahraga merupakan investasi yang mampu menciptakan aktivitas usaha, mendorong transaksi masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pajak sektor olahraga dan perekonomian secara lebih luas.

Dampak ekonomi tersebut dapat muncul dari berbagai aktivitas yang menyertai penyelenggaraan olahraga. Penjualan tiket pertandingan, konsumsi masyarakat, aktivitas usaha klub dan promotor, hingga penghasilan yang diterima atlet maupun tenaga profesional olahraga dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Olahraga tidak lagi hanya biaya. Selama ini persepsinya biaya, padahal salah. Olahraga itu adalah investasi yang menciptakan perekonomian,” kata Erick, dikutip pada Rabu (26/8/2026).

Pertandingan Menciptakan Transaksi Ekonomi

Erick mengatakan penyelenggaraan pertandingan olahraga mampu menciptakan berbagai transaksi ekonomi. Salah satu bentuk yang paling langsung adalah penjualan tiket kepada masyarakat yang datang menyaksikan pertandingan.

Aktivitas penonton juga memunculkan transaksi konsumsi masyarakat. Berbagai kegiatan ekonomi yang tercipta di sekitar penyelenggaraan pertandingan tersebut pada akhirnya dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak.

Menurut Erick, manfaat olahraga karena itu tidak hanya dapat dilihat dari hasil pertandingan atau pencapaian prestasi atlet. Sektor ini juga memiliki dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Sehingga olahraga bukan biaya, tetapi investasi yang bisa memberikan kontribusi luar biasa kepada bangsa,” ujarnya.

Baca Juga: PBB-P5L 2027 Dibidik Rp28,60 Triliun, Naik 3,5%

Sportainment Butuh Kolaborasi Banyak Pihak

Erick juga menyinggung pengembangan konsep sportainment, yakni penggabungan aktivitas olahraga dengan unsur hiburan yang dapat memperluas daya tarik sebuah kegiatan olahraga.

Menurutnya, pengembangan konsep tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kolaborasi tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran komunitas serta organisasi olahraga.

Melalui keterlibatan berbagai pihak tersebut, aktivitas olahraga tidak berhenti pada pertandingan, tetapi dapat berkembang menjadi kegiatan yang turut menggerakkan transaksi dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Olahraga Juga Dinilai Investasi Kesehatan

Selain dari sisi perekonomian, Erick memandang olahraga sebagai investasi di bidang kesehatan. Aspek tersebut dinilai semakin penting dengan melihat struktur demografi Indonesia.

Erick menyebut sekitar 125 juta penduduk Indonesia saat ini berusia di bawah 30 tahun. Kelompok penduduk tersebut pada akhirnya akan memasuki usia lanjut sehingga kebutuhan pembiayaan kesehatan perlu mulai dipikirkan sejak dini.

“Jumlah itu nantinya akan memasuki usia lanjut dan harus memikirkan kebutuhan pembiayaan kesehatan. Makanya olahraga ini sebuah investasi untuk kesehatan kita nanti,” kata Erick.

Dengan perspektif tersebut, investasi pada olahraga menurut Erick memiliki dua sisi sekaligus, yakni menciptakan aktivitas ekonomi pada masa kini dan memberikan manfaat kesehatan dalam jangka panjang.

Baca Juga: KSWP Coretax Jadi Syarat Layanan, Begini Cara Mengajukan

Klub dan Promotor Bisa Memiliki Kewajiban PPh

Dari sisi perpajakan, aktivitas di sektor olahraga dapat menimbulkan sejumlah kewajiban pajak bagi pihak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut.

Untuk badan usaha seperti klub olahraga, promotor, atau perusahaan yang mengelola fasilitas olahraga, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha pada dasarnya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) badan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan demikian, aktivitas komersial yang berkembang di sekitar olahraga juga menjadi salah satu jalur munculnya pajak sektor olahraga.

Atlet dan Pelatih Juga Memiliki Aspek PPh

Kewajiban perpajakan tidak hanya muncul pada badan usaha. Atlet, pelatih, serta tenaga profesional lain di sektor olahraga juga dapat dikenai PPh orang pribadi atas penghasilan yang mereka terima.

Penghasilan tersebut dapat berasal dari honorarium, hadiah, bonus, maupun pendapatan dari kegiatan endorsement.

Artinya, semakin berkembang aktivitas profesional dan komersial di sektor olahraga, semakin beragam pula jenis penghasilan yang dapat muncul bagi individu yang terlibat di dalamnya.

PPN Bisa Muncul dari Transaksi Barang dan Jasa

Dari sisi transaksi barang dan jasa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dapat muncul dalam aktivitas sektor olahraga.

PPN dapat dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Salah satu contohnya adalah transaksi jasa tertentu yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga. Dengan demikian, rantai kegiatan penyelenggaraan sebuah acara olahraga juga dapat memiliki aspek PPN tergantung pada transaksi yang dilakukan.

Kegiatan Olahraga Tertentu Bisa Terkena PBJT

Selain pajak pusat, kegiatan olahraga tertentu juga dapat bersinggungan dengan pajak daerah melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT dapat dikenakan atas kegiatan atau pertunjukan olahraga tertentu yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan peraturan daerah.

Jenis kegiatan olahraga yang menjadi objek PBJT ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Karena penetapannya berada dalam ruang kebijakan daerah, perlakuan terhadap kegiatan olahraga tertentu perlu melihat ketentuan yang berlaku di daerah tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.

Olahraga Memiliki Rantai Dampak Ekonomi yang Luas

Pernyataan Erick menunjukkan bahwa dampak ekonomi olahraga tidak hanya muncul dari aktivitas utama berupa pertandingan atau pencapaian prestasi.

Penjualan tiket dan konsumsi masyarakat dapat menciptakan transaksi. Klub, promotor, dan pengelola fasilitas menjalankan aktivitas usaha, sementara atlet, pelatih, dan tenaga profesional memperoleh penghasilan dari berbagai sumber.

Pada transaksi tertentu dapat muncul kewajiban PPN, sementara kegiatan atau pertunjukan olahraga yang memenuhi kriteria juga dapat menjadi objek PBJT sesuai dengan peraturan daerah.

Rangkaian aktivitas tersebut membuat pajak sektor olahraga menjadi salah satu bagian dari dampak ekonomi yang muncul ketika kegiatan olahraga berkembang menjadi aktivitas usaha dan transaksi yang lebih luas.

Erick Dorong Perubahan Cara Pandang terhadap Olahraga

Melalui pandangan tersebut, Erick mendorong olahraga tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai pos biaya. Sektor olahraga dinilai memiliki kemampuan menciptakan kegiatan ekonomi sekaligus mendukung investasi kesehatan masyarakat.

Pengembangan sportainment menjadi salah satu pendekatan yang disinggung untuk memperbesar dampak tersebut dengan melibatkan pemerintah daerah, komunitas, serta organisasi olahraga.

Pada saat yang sama, berbagai aktivitas ekonomi yang tercipta turut membawa konsekuensi perpajakan, baik bagi badan usaha, atlet dan tenaga profesional, transaksi barang dan jasa, maupun kegiatan tertentu yang masuk dalam cakupan pajak daerah.

Dengan sekitar 125 juta penduduk Indonesia berusia di bawah 30 tahun, Erick juga menekankan pentingnya melihat olahraga sebagai investasi kesehatan jangka panjang, selain kontribusinya dalam menggerakkan perekonomian saat ini.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Pemuda dan Olahraga – Olahraga sebagai Investasi dan Penggerak Ekonomi
  • Direktorat Jenderal Pajak – Aspek Perpajakan Atlet
  • Direktorat Jenderal Pajak – Kewajiban Perpajakan Klub Olahraga
  • BPK RI – UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version