JAKARTA – Platform e-commerce Tokopedia telah menyiapkan mekanisme pengembalian PPh 22 yang telanjur dipungut dari para pedagang (seller) di platformnya paling lambat pada 30 September 2026, Sabtu (8/8/2026).
Merujuk pada penjelasan resmi Tokopedia, proses pengembalian dana perpajakan tersebut bakal dieksekusi secara otomatis oleh sistem tanpa mengharuskan seller untuk mengajukan permohonan secara manual.
“Anda tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Setelah selesai, penyesuaian tersebut dapat dilihat pada bagian akun atau riwayat transaksi yang relevan,” ungkap manajemen Tokopedia dalam keterangan di Seller Center.
Pihak Tokopedia menyampaikan bahwa estimasi waktu pengembalian dana dapat bervariasi antar akun penjual. Hal ini bergantung pada kecepatan pemrosesan teknis serta waktu penyesuaian yang tercermin pada sistem transaksi masing-masing seller.
Tokopedia menegaskan komitmennya untuk tunduk pada regulasi pemerintah serta siap menjalankan instruksi lanjutan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait. Sebagai informasi, Tokopedia tercatat baru resmi menghentikan skema pemotongan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
Penundaan Kebijakan Pajak Marketplace dan Pengumuman DJP
Keputusan pengembalian dana ini dipicu oleh kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan untuk menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 atas peredaran bruto seller marketplace sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.
Menindaklanjuti arahan Menkeu Purbaya, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Melalui pengumuman tersebut, DJP mengonfirmasi bahwa pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 baru akan diimplementasikan kembali pada 1 November 2026.
DJP juga menegaskan bahwa seluruh PPh Pasal 22 yang sempat terlanjur dipotong wajib dikembalikan langsung oleh masing-masing platform marketplace kepada pedagang dalam negeri, dan bukan ditangani oleh DJP.
“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,” bunyi pengumuman resmi DJP.
