Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Beras Rp17,52 T

JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk merealisasikan penyaluran program bantuan pangan beras alokasi Juli hingga September 2026 kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia, Minggu (9/8/2026).

Penyaluran beras yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ini dirancang guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkokoh stabilitas ketahanan pangan nasional secara merata.

“Kami menugaskan Bulog menyalurkan CPP kepada 33,24 juta penerima (masing-masing mendapat 10 kg beras) untuk 3 bulan, yaitu Juli hingga September 2026 yang penyalurannya dapat dilakukan 1 kali,” kata Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.

Guna menopang pelaksanaan program sosial skala besar ini, Bapanas menyiapkan total beras CPP hingga mencapai 997.200 ton. Kebutuhan alokasi beras tersebut membutuhkan dukungan anggaran belanja negara sebesar Rp17,52 triliun.

Pembaruan Data Penerima Manfaat dan Titik Salur Koperasi

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menuturkan bahwa pendistribusian bantuan pangan disalurkan secara presisi berdasarkan rujukan daftar penerima manfaat yang telah diperbarui.

Data penerima tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pemutakhiran terbaru yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami menggunakan DTSEN versi ketiga yang di-update tanggal 10 Juli kemarin, yang sudah di-update oleh BPS,” jelas Rachmi.

Rencananya, pelaksanaan penyaluran beras akan diluncurkan secara serentak bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Untuk mempermudah jangkauan masyarakat penerima di tingkat tapak, penyaluran di beberapa daerah dapat memanfaatkan fasilitas ketersediaan jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai titik distribusi utama.

“Kalau misalnya di desa ada koperasi desa/kelurahan merah putih yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi,” tutur Rachmi.

Peran Penerimaan Pajak dalam Pembiayaan Bantuan Sosial

Ketersediaan alokasi anggaran belanja program bantuan pangan ini tidak terlepas dari peran penerimaan sektor perpajakan yang menjadi pilar utama pendapatan APBN 2026.

Sepanjang semester I/2026, realisasi penerimaan pajak mencatatkan angka Rp1.035,7 triliun, atau menyumbang hingga 71% dari total realisasi pendapatan negara yang mencapai Rp1.459,4 triliun.

Penerimaan pajak yang terhimpun tersebut dialokasikan kembali oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program prioritas nasional, termasuk perlindungan sosial berupa penyaluran beras bagi masyarakat luas.

Exit mobile version