JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh perusahaan swasta di Tanah Air. Para pemberi kerja diwajibkan untuk menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa kewajiban ini telah diikat kuat oleh regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan yang kedapatan mangkir atau terlambat membayarkan hak pekerjanya dipastikan akan berhadapan dengan sanksi administratif yang berlapis.
“THR kan sudah ada regulasinya. Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko. Maka kemudian pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.”
— Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan
Mengapa Potongan Pajak Terasa Lebih Besar?
Guna mengawal kebijakan ini, Kemenaker telah berkoordinasi erat dengan asosiasi pengusaha dan akan segera menerbitkan Surat Edaran resmi. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan turun tangan memberikan pesan khusus kepada dunia usaha agar mematuhi tenggat waktu tersebut. Posko pengaduan THR juga siap dibuka hingga tingkat kabupaten/kota.
Di luar ingar-bingar jadwal pencairan, pekerja juga perlu memahami aspek perpajakannya agar tidak kaget saat melihat slip gaji. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, THR secara sah dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023, skema perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tarif ini dikalikan langsung dengan total penghasilan bruto bulanan pekerja. Mengingat pada bulan tersebut pekerja menerima gaji pokok ditambah THR, total penghasilan bruto melonjak tajam. Imbasnya, pekerja akan masuk ke lapisan tarif TER yang lebih tinggi, sehingga nominal potongan pajak pada bulan pencairan THR akan terasa lebih besar dari bulan-bulan biasanya.
Tenang, Kelebihan Potong Akan Dikembalikan
Meskipun potongan di bulan pencairan THR membesar, pekerja tidak perlu khawatir dirugikan. PMK 168/2023 telah merancang sistem keadilan perpajakan di akhir tahun. Seluruh PPh 21 yang dipotong dari Januari hingga November akan dihitung ulang secara akumulatif pada masa pajak terakhir (umumnya Desember).
Pada perhitungan akhir tahun inilah dilakukan rekonsiliasi. Jika akumulasi pajak yang dipotong selama 11 bulan (termasuk saat THR cair) ternyata lebih besar daripada total PPh 21 yang seharusnya terutang dalam setahun penuh, maka terjadi kelebihan bayar.
Hak Karyawan: Jika terjadi kelebihan pemotongan PPh 21 dalam setahun, perusahaan atau pemotong pajak wajib mengembalikan uang tersebut kepada pegawai tetap.
Aturan secara tegas mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk mengembalikan kelebihan potongan pajak tersebut langsung ke kantong pekerja. Proses pengembalian atau refund pajak ini harus diselesaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir berakhir.















